Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyebutkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) warna dasar putih belum diberlakukan di daerah tersebut.
"Meski penerapan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2022 namun untuk wilayah hukum Polda Papua belum dilakukan," kata Dirlantas Polda Papua Kombes Polisi Abrianto Pardede di Jayapura," Kamis.
Menurut Pardede, pihaknya masih menunggu hingga TNBK berwarna hitam habis baru diterapkan nomor polisi berwarna putih.
Dia menjelaskan pembuatan TNBK berwarna putih akan diutamakan untuk kendaraan yang baru diregistrasi pada kepolisian.
Selain itu penerapannya juga didahulukan buat kendaraan yang ingin membuat pelat baru setelah masa lima tahunan STNK telah habis.
"Mekanisme penerapan pelat putih nantinya tidak berbeda dari yang hitam di mana masyarakat bisa datang meminta layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) kemudian petugas akan membuatkan pelat nomor sesuai material yang tersedia," ujarnya.
Dia menambahkan untuk pengguna kendaraan yang nekat memasang TNBK putih maka pihaknya akan memberikan sanksi tilang karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam kegiatan rutin, jika kami menemukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti pelat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam maka akan ditilang," katanya.
Dia mengatakan latar belakang perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar dilaksanakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua
"Meski penerapan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2022 namun untuk wilayah hukum Polda Papua belum dilakukan," kata Dirlantas Polda Papua Kombes Polisi Abrianto Pardede di Jayapura," Kamis.
Menurut Pardede, pihaknya masih menunggu hingga TNBK berwarna hitam habis baru diterapkan nomor polisi berwarna putih.
Dia menjelaskan pembuatan TNBK berwarna putih akan diutamakan untuk kendaraan yang baru diregistrasi pada kepolisian.
Selain itu penerapannya juga didahulukan buat kendaraan yang ingin membuat pelat baru setelah masa lima tahunan STNK telah habis.
"Mekanisme penerapan pelat putih nantinya tidak berbeda dari yang hitam di mana masyarakat bisa datang meminta layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) kemudian petugas akan membuatkan pelat nomor sesuai material yang tersedia," ujarnya.
Dia menambahkan untuk pengguna kendaraan yang nekat memasang TNBK putih maka pihaknya akan memberikan sanksi tilang karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam kegiatan rutin, jika kami menemukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti pelat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam maka akan ditilang," katanya.
Dia mengatakan latar belakang perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar dilaksanakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda sebut penggunaan TNBK warna dasar putih belum berlaku di Papua