Timika (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah menyebutkan aparat kampung di kabupaten itu mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala DPMK Nabire Pilemon Madai dalam keterangan di Timika, Kamis mengatakan pemerintah kampung telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan Peraturan bupati (Perbub) Nomor 10 tahun 2022.

Perbub tentang penghasilan kepala kampung, perangkat kampung, dan badan permusyawaratan kampung.

Menurut Pilemon, salah satu perubahan terbesar yakni pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala kampung dan perangkat kerjanya.

"Hal ini merupakan sebuah terobosan baru dan menjadi catatan langkah maju oleh Pemerintah Kabupaten Nabire," ujarnya.

Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat kampung meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Untuk penganggaran diatur dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Kampung 2023," katanya lagi.

Dia menambahkan pemerintah daerah dan pemerintah kampung telah memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk menjalankan program perlindungan ini.

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan para pemimpin kampung yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat," ujarnya lagi.
 

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024