Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut penundaan pemilihan 257 kepala kampung/desa serentak di daerah itu mengacu dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2023.

"Permendagri No100.3.5.5/244/SJ dimana proses pemilihan kepala desa disesuaikan dengan masa jabatan periode setiap kepala kampung," ujar Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra membacakan jawaban pemerintah Bupati Herry Ario Naap di sidang DPRD Biak, Sabtu.

Alasan lainnya penundaan pemilihan kepala kampung, lanjut dia, karena ketentuan pelaksanaan masa pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Hal-hal yang telah dilakukan Pemkab Biak Numfor, menurut Wabup Calvin, selama Tahun 2023 adalah melakukan sosialisasi di tingkat distrik/ kecamatan dan kampung.

"Sosialisasi tentang penundaan pemilihan kepala kampung di Tahun 2023 terus dilakukan pemerintah Kabupaten Biak Numfor lewat organisasi perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung," sebut Wabup Calvin.

Dia berharap dengan adanya Permendagri Tahun 2023 menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk mengikuti penundaan pemilihan kepala kampung.

Sebelumnya, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor telah menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2023 tetapi  kegiatan ini ditunda karena menghadapi tahapan Pemilu 2024.

"Ya, salah satunya terobosan inovasi dilakukan Pemkab Biak Numfor dengan menyiapkan sistem pemungutan suara menggunakan e-voting," harap Kepala DPMK Biak Elkanus Rumpaidus.

Dikatakan Elkanus, secara umum pihaknya sudah menyiapkan berbagai sarana prasarana penunjang untuk kelancaran proses tahapan pemilihan kepala kampung serentak.

Pelaksanaan 257 Pilkades serentak Kabupaten Biak Numfor khusus Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa menggunakan e-voting.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024