Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, menegaskan, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 dan Pilkada.
"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," tegas Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Hengky Mandosir S,i Biak, Papua, Kamis, terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Diakui Mandosir, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ia menekankan, ketidaknetralan ASN jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Ketidaknetralan ASN dalam kegiatan politik praktis sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat sehingga asas netralitas harus dilaksanakan dalam aktivitas keseharian ASN," kata mantan Sekretaris KPU Biak Numfor itu.
Ia katakan, dengan asas netralitas maka setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Netralitas ASN juga, menurut dia, akan menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun.
"Pemkab Supiori memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum dalam kebutuhan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan," ujar dia mengutip pesan Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, saat berdialog dengan jajaran ASN di Kabupaten Supiori.
Ia tegaskan, ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.
"ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat serta terlepas dari kepentingan politik manapun," sebut dia.
Surat Keputusan Bersama dikeluarkan di Jakarta pada 2023 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Kabupaten Supiori minta ASN netral pada Pemilu 2024
"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," tegas Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Hengky Mandosir S,i Biak, Papua, Kamis, terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Diakui Mandosir, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ia menekankan, ketidaknetralan ASN jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Ketidaknetralan ASN dalam kegiatan politik praktis sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat sehingga asas netralitas harus dilaksanakan dalam aktivitas keseharian ASN," kata mantan Sekretaris KPU Biak Numfor itu.
Ia katakan, dengan asas netralitas maka setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Netralitas ASN juga, menurut dia, akan menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun.
"Pemkab Supiori memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum dalam kebutuhan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan," ujar dia mengutip pesan Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, saat berdialog dengan jajaran ASN di Kabupaten Supiori.
Ia tegaskan, ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.
"ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat serta terlepas dari kepentingan politik manapun," sebut dia.
Surat Keputusan Bersama dikeluarkan di Jakarta pada 2023 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Kabupaten Supiori minta ASN netral pada Pemilu 2024