Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Biak Numfor,Papua menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan pemilihan dan pengangkatan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) orang asli Papua (OAP) dari jalur otonomi khusus (Otsus).
"Untuk waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRK Biak Numfor kami masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur sebagai pedoman kerja. Ya, secara keseluruhan Pemkab Biak Numfor sudah siap menyelenggarakan pemilihan," kata Plt Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Jumat.
Disebutkan Semuel, pemilihan anggota DPRK maupun DPRP (provinsi) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang pelaksanaannya memerlukan regulasi turunan peraturan gubernur.
Sedangkan aturan lainnya, menurut Semuel, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Ia menyebut, pihak Pemkab Biak Numfor saat ini telah mengajukan usulan sistem pemilihan anggota DPRK melalui perwakilan wilayah adat.
"Dalam rapat koordinasi badan Kesatuan Bangsa dan Politik se Papua sudah disiapkan draf Pergub," kata Asisten 1 Sekda Semuel.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus pengangkatan anggota DPRK dan DPRP dari jalur Otsus dengan kuota 1/4 atau 25 persen dari anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan.
Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur otonomi khusus Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPRP Papua.
"Untuk waktu pelaksanaan pemilihan anggota DPRK Biak Numfor kami masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur sebagai pedoman kerja. Ya, secara keseluruhan Pemkab Biak Numfor sudah siap menyelenggarakan pemilihan," kata Plt Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Jumat.
Disebutkan Semuel, pemilihan anggota DPRK maupun DPRP (provinsi) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang pelaksanaannya memerlukan regulasi turunan peraturan gubernur.
Sedangkan aturan lainnya, menurut Semuel, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Ia menyebut, pihak Pemkab Biak Numfor saat ini telah mengajukan usulan sistem pemilihan anggota DPRK melalui perwakilan wilayah adat.
"Dalam rapat koordinasi badan Kesatuan Bangsa dan Politik se Papua sudah disiapkan draf Pergub," kata Asisten 1 Sekda Semuel.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus pengangkatan anggota DPRK dan DPRP dari jalur Otsus dengan kuota 1/4 atau 25 persen dari anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan.
Eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur otonomi khusus Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPRP Papua.