Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menertibkan alat peraga caleg parpol yang ada di sejumlah lokasi untuk mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas.

"Penertiban alat peraga kampanye caleg parpol melibatkan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri unsur Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu dan unsur pemerintah dari Satpol PP" ujar Komisioner Bawaslu Biak Dahlan seusai menyaksikan apel gelar pasukan pengamanan pemilu di Biak, Selasa.

Ia mengaku, jika dalam penertiban alat peraga kampanye caleg parpol berupa baliho, spanduk dan stiker jika ditemukan ada dugaan unsur pidana maka Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengingatkan caleg parpol peserta pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor untuk taat aturan karena belum waktunya berkampanye.

"Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait Satpol PP Pemkab Biak Numfor dan Gakkumdu untuk menertibkan semua atribut kampanye caleg parpol yang terpasang di sejumlah tempat dan jalan," tegasnya.

Terkait penindakan pelanggaran pemilu di Biak Numfor, menurut Dahlan, sesuai dengan kewenangannya akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Untuk penanganan kasus tindak pidana pemilu, lanjut Dahlan, akan diproses sesuai hukum melalui sentra Gakkumdu.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran pemilu secara administrasi, menurut Dahlan, akan diteruskan KPU untuk diselesaikan.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran etik dilakukan penyelenggara pemilu maka dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya.

Dahlan mengakui Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi tahapan pemilu Bawaslu Biak Numfor akan berpegang teguh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres AKBP Damianus Dedy Susanto menegaskan, akan memberikan dukungan bagi Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu menindak tegas segala bentuk tindak pidana pelanggaran pemilu serentak.

"Pemilu 2024 sangat beda dengan pemilu sebelumnya karena dilansungkan bersamaan dengan Pilpres sehingga butuh kecermatan bersama penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu," katanya.

Pantauan ANTARA, Selasa hingga pukul 17.30 WIT sejumlah atribut alat peraga parpol yang terpasang di lokasi fasilitas milik pemda sudah sebagian besar ditertibkan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024