Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyerahkan dua orang simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ke kejaksaan atas kasus penghasutan dan penganiayaan.
Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro dalam rilisnya di Jayapura, Papua, Selasa, mengatakan penyerahan ini merupakan tahap dua kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan.
“Tersangka berinisial AK (37) dan BM (27), keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada,” katanya.
Menurut Kasat Sugarda, kasus tersebut terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua antara kedua kubu simpatisan KNPB.
"Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) hingga dilaksanakan tahap dua sehingga diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Ia menjelaskan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa tiga buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, satu selebaran KNPB dan satu unit telepon genggam yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo.
"AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.
Dia menambahkan sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro dalam rilisnya di Jayapura, Papua, Selasa, mengatakan penyerahan ini merupakan tahap dua kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan.
“Tersangka berinisial AK (37) dan BM (27), keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada,” katanya.
Menurut Kasat Sugarda, kasus tersebut terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua antara kedua kubu simpatisan KNPB.
"Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) hingga dilaksanakan tahap dua sehingga diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Ia menjelaskan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa tiga buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, satu selebaran KNPB dan satu unit telepon genggam yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo.
"AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.
Dia menambahkan sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.