Jayapura (ANTARA) - Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Jayapura, Papua, berharap pemberian surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih selektif dan diperketat untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran.
"Hal itu bertujuan supaya ke depan tidak ada lagi bangunan yang dibangun pada lokasi yang rawan bencana, baik bencana alam maupun kebakaran," kata Kepala Bidang Damkar Kota Jayapura Margaretha Kirana di Jayapura, Kamis.
Menurutnya, perkembangan pembangunan Kota Jayapura saat ini sangat pesat sehingga dalam pemberian surat IMB juga harus memberikan akses jalan untuk memudahkan armada damkar.
"Karena beberapa kali kami mengalami kendala dalam melakukan pemadaman ketika ada musibah kebakaran di wilayah padat penduduk, sebab akses untuk kendaraan tidak ada," ujarnya.
Dia menyontohkanmusibah kebakaran yang terjadi di Permukiman Batu Putih, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu (1/11), lokasi tersebut tidak ada akses bagi kendaraan damkar.
"Sehingga dalam upaya memadamkan api kami membutuhkan waktu yang cukup lama," ucap Margaretha Kirana.
Pihaknya mencatat pada tahun 2021 musibah kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura mencapai 57 kasus, diantaranya 10 kasus kebakaran hutan dan 47 kasus kebakaran terhadap bangunan.
Kemudian pada 2022 musibah kebakaran di Kota Jayapura sebanyak 66 kasus yang terdiri dari kebakaran hutan 15 kasus dan kebakaran bangunan 51 kasus. Pada Oktober 2023 kasus kebakaran bertambah menjadi 75 kasus, diantaranya 20 kasus kebakaran hutan dan 55 kasus kebakaran bangunan.
"Kemudian adanya musibah kebakaran pada Rabu 1 November 2023 pukul 23.38 WIT di Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, maka total kasus kebakaran di Kota Jayapura sebanyak 77 kasus diantaranya 20 kasus kebakaran hutan dan 57 kasus kebakaran bangunan," ujarnya.
"Hal itu bertujuan supaya ke depan tidak ada lagi bangunan yang dibangun pada lokasi yang rawan bencana, baik bencana alam maupun kebakaran," kata Kepala Bidang Damkar Kota Jayapura Margaretha Kirana di Jayapura, Kamis.
Menurutnya, perkembangan pembangunan Kota Jayapura saat ini sangat pesat sehingga dalam pemberian surat IMB juga harus memberikan akses jalan untuk memudahkan armada damkar.
"Karena beberapa kali kami mengalami kendala dalam melakukan pemadaman ketika ada musibah kebakaran di wilayah padat penduduk, sebab akses untuk kendaraan tidak ada," ujarnya.
Dia menyontohkanmusibah kebakaran yang terjadi di Permukiman Batu Putih, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu (1/11), lokasi tersebut tidak ada akses bagi kendaraan damkar.
"Sehingga dalam upaya memadamkan api kami membutuhkan waktu yang cukup lama," ucap Margaretha Kirana.
Pihaknya mencatat pada tahun 2021 musibah kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura mencapai 57 kasus, diantaranya 10 kasus kebakaran hutan dan 47 kasus kebakaran terhadap bangunan.
Kemudian pada 2022 musibah kebakaran di Kota Jayapura sebanyak 66 kasus yang terdiri dari kebakaran hutan 15 kasus dan kebakaran bangunan 51 kasus. Pada Oktober 2023 kasus kebakaran bertambah menjadi 75 kasus, diantaranya 20 kasus kebakaran hutan dan 55 kasus kebakaran bangunan.
"Kemudian adanya musibah kebakaran pada Rabu 1 November 2023 pukul 23.38 WIT di Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, maka total kasus kebakaran di Kota Jayapura sebanyak 77 kasus diantaranya 20 kasus kebakaran hutan dan 57 kasus kebakaran bangunan," ujarnya.