Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua mengimbau kepada partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menghindari perusakan alat peraga kampanye (apk) yang dapat mengakibatkan adanya pengaduan pelanggaran pemilu.
"Jadi sebelum jadwal kampanye pada 28 November 2023 kami harap baik parpol maupun bakal calon anggota legislatif tidak menyebarkan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir di Jayapura, Jumat.
Menurut Rumsarwir, selain itu juga pihaknya berharap agar bakal calon anggota legislatif dan parpol tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU.
"Meskipun proses penetapan daftar calon tetap (DCT) telah dilakukan dan bakal calon anggota legislatif anggota DPRD Kota Jayapura telah memiliki nomor urut tetapi untuk masa kampanye harus dilaksanakan sesuai jadwal," ujarnya
Dia menjelaskan hal tersebut untuk menghindari aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan apk peserta pemilu.
"Akan lebih bagus jika tahapan kampanye dilakukan secara bersama-sama baik di media sosial maupun di lapangan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengajak semua parpol peserta pemilu secara bersama-sama menjaga dan menahan diri untuk melakukan kampanye demi mewujudkan penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Jayapura aman dan damai.
"Tadi disampaikan juga oleh komisi pemilihan umum (kpu) bahwa mari sama-sama kami menjaga marwah dan integritas pemilu di Kota Jayapura," ujarnya.
"Jadi sebelum jadwal kampanye pada 28 November 2023 kami harap baik parpol maupun bakal calon anggota legislatif tidak menyebarkan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir di Jayapura, Jumat.
Menurut Rumsarwir, selain itu juga pihaknya berharap agar bakal calon anggota legislatif dan parpol tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU.
"Meskipun proses penetapan daftar calon tetap (DCT) telah dilakukan dan bakal calon anggota legislatif anggota DPRD Kota Jayapura telah memiliki nomor urut tetapi untuk masa kampanye harus dilaksanakan sesuai jadwal," ujarnya
Dia menjelaskan hal tersebut untuk menghindari aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan apk peserta pemilu.
"Akan lebih bagus jika tahapan kampanye dilakukan secara bersama-sama baik di media sosial maupun di lapangan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengajak semua parpol peserta pemilu secara bersama-sama menjaga dan menahan diri untuk melakukan kampanye demi mewujudkan penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Jayapura aman dan damai.
"Tadi disampaikan juga oleh komisi pemilihan umum (kpu) bahwa mari sama-sama kami menjaga marwah dan integritas pemilu di Kota Jayapura," ujarnya.