Timika (ANTARA) - Panitia Khusus Otonomi Khusus (Pansus Otsus) DPR RI mengatakan pengangkatan anggota parlemen melalui jalur otonomi khusus harus Orang Asli Papua (OAP) yang tidak berafiliasi dengan partai politik.
Ketua Pansus Otsus DPR RI Komarudin Watubun di Timika, Selasa, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) bisa duduk di kursi parlemen melalui jalur tokoh adat, masyarakat, agama, dan perempuan.
"Papua butuh orang-orang produktif karena melalui kursi pengangkatan inilah menjadi proses pembelajaran bagi OAP untuk memimpin," katanya.
Menurut dia, setelah revisi Undang-Undang Otsus, maka lahirlah kursi pengangkatan parlemen otsus sehingga OAP dapat menduduki kursi parlemen.
"Keberadaan OAP di parlemen merupakan hal yang mendesak karena pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Sorong dan Merauke hanya dua OAP yang duduk di DPR," ujarnya.
Dia menjelaskan sebelumnya kursi pengangkatan hanya ada di provinsi namun sekarang telah diturunkan ke seluruh Papua sehingga kabupaten mendapat alokasi kursi otsus.
"Jadi perhitungannya 25 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya..
Dia menambahkan khusus Kabupaten Mimika mendapatkan sembilan kursi pengangkatan melalui jalur otsus yang diambil dari 25 persen jumlah 35 kursi DPRD.
"Harapan kami pengangkatan kursi jalur otsus ini menjadi panggung bagi OAP untuk memimpin Papua kelak bisa menjadi bupati atau gubernur," ujarnya.
Ketua Pansus Otsus DPR RI Komarudin Watubun di Timika, Selasa, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) bisa duduk di kursi parlemen melalui jalur tokoh adat, masyarakat, agama, dan perempuan.
"Papua butuh orang-orang produktif karena melalui kursi pengangkatan inilah menjadi proses pembelajaran bagi OAP untuk memimpin," katanya.
Menurut dia, setelah revisi Undang-Undang Otsus, maka lahirlah kursi pengangkatan parlemen otsus sehingga OAP dapat menduduki kursi parlemen.
"Keberadaan OAP di parlemen merupakan hal yang mendesak karena pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Sorong dan Merauke hanya dua OAP yang duduk di DPR," ujarnya.
Dia menjelaskan sebelumnya kursi pengangkatan hanya ada di provinsi namun sekarang telah diturunkan ke seluruh Papua sehingga kabupaten mendapat alokasi kursi otsus.
"Jadi perhitungannya 25 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," katanya..
Dia menambahkan khusus Kabupaten Mimika mendapatkan sembilan kursi pengangkatan melalui jalur otsus yang diambil dari 25 persen jumlah 35 kursi DPRD.
"Harapan kami pengangkatan kursi jalur otsus ini menjadi panggung bagi OAP untuk memimpin Papua kelak bisa menjadi bupati atau gubernur," ujarnya.