Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua, bekerja sana dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang berada di sepanjang jalan raya dari Distrik Heram hingga Muara Tami, Kamis.

"Penertiban APK ini dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Jayapura menyisir ke seluruh alat peraga sosialisasi yang mirip dengan APK karena melanggar regulasi pemilu di luar jadwal kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir di Jayapura, Kamis.

Dia menyebut ada beberapa APK yang ditertibkan, termasuk di antaranya bendera partai yang berada di pinggir jalan dan taman kota..

Runsarwir menjelaskan selain itu ada juga APK yang terdapat ajakan kepada masyarakat untuk bisa memberikan dukungan terhadap calon legislatif (caleg) ataupun ajakan untuk mencoblos dan memilih.

"Kami minta supaya peserta Pemilu 2024, baik partai politik (parpol) maupun caleg bisa mengikuti jadwal yang telah ditetapkan untuk kampanye yaitu mulai 28 November 2023," katanya.

Dia mengatakan meskipun demikian pihaknya juga memberikan apresiasi kepada parpol yang mau bekerja sama dengan Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye.

"Karena ada beberapa parpol yang ketika sudah diberikan sosialisasi terkait kampanye bisa mengikuti untuk tidak memasang APK sebelum jadwal yang ditentukan,"ujarnya.
 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024