Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua meminta calon anggota legislatif dan partai politik mematuhi aturan terkait penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

"Proses penerbitan STTP kampanye akan dilakukan untuk memastikan pengisian dan pengajuan STTP kampanye berjalan lancar sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Jumat.

Menurut Benny, pada 28 November 2023 tahapan pemilu sudah memasuki masa kampanye, baik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), parpol, dan para calon anggota legislatif.

"Masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Untuk itu diharapkan agar peserta pemilu saat kampanye harus dilengkapi dengan STTP," ujarnya.

Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Wawan Setiyawan sekaligus Kasatgas Preemtif OMB Cartenz Polda Papua mengatakan bahwa penerbitan STTP mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum.

"Penerbitan STTP Kampanye bagi caleg ataupun parpol disesuaikan dengan skala atau level kampanye," katanya.

 Untuk skala kabupaten/kota, katanya, STTP diterbitkan polres atau polresta yang mempunyai rencana pertemuan terbatas dengan peserta 1.000 orang.

"Sementara untuk skala provinsi, maka STTP diterbitkan polda dengan disertai rekomendasi dari polres yang mempunyai pertemuan terbatas dengan peserta hingga 2.000 orang," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua dapat terlaksana dengan baik, aman, damai, penuh rasa persatuan, dan kesatuan demi kemajuan bangsa.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024