Timika (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menerima empat pengaduan pelanggaran pada masa kampanye pemilu di daerah ini.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika Diana Dayme di Timika, Minggu, mengatakan pengaduan yang masuk berasal dari POM, Lanud, dan Polsek Miru."Pengaduan tersebut terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di lokasi larangan, serta laporan dari calon anggota legislatif (caleg) soal perusakan APK," katanya.
Menurut Diana, semua laporan sudah ditindaklanjuti, saat ini sedang diproses oleh pihaknya.
"APK sudah kami amankan untuk menjadi barang bukti, selanjutnya ditangani oleh Kasat Intel Polres Mimika," ujarnya.
Diana menjelaskan pihaknya sedang berupaya melakukan rapat koordinasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 yang fokus pada penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye.
"Kami menggelar rapat koordinasi pada hari Sabtu (9/12) dengan menghadirkan ketua dan anggota panitia pengawas pemilu tingkat distrik," katanya lagi.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi tersebut untuk menambah pemahaman ketua dan anggota panitia pengawas pemilu tingkat distrik saat melakukan patroli dan menemukan APK di lokasi larangan.
"Kami juga mengajak pihak kampus terlibat dalam rapat koordinasi ini karena mereka juga akan terlibat untuk melakukan pengawasan," ujarnya lagi.