Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memperketat pelaksanaan peraturan daerah terhadap pengendalian dan pengawasan peredaran tempat penjualan minuman beralkohol.

"Bentuk dari pengendalian minuman beralkohol diwujudkan Biak Numfor saat ini dengan pemberian labeling untuk mencegah penjualan secara ilegal," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak, Rabu.

Dia mengatakan sasaran lain dengan dilaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran tempat penjualan minuman beralkohol untuk menata regulasi daerah satu perda pajak daerah dan retribusi daerah yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Krey mengatakan menjelang perayaan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru 2024 maka peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Biak mulai distop untuk sementara hingga batas waktu tertentu.

"Melalui edaran dari Pemkab Biak Numfor dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol," katanya.

Dia berharap, dengan adanya larangan penjualan minuman beralkohol diharapkan dapat mempertahankan dan menjaga situasi kamtibmas serta kedamaian di hari raya Natal bagi umat Kristiani Biak Numfor.

Kepala Bapenda Krey berharap semua warga Biak Numfor dapat mendukung kebijakan pemda dalam upaya pengendalian untuk menjaga suasana Biak tetap kondusif, aman dan damai.

"Kami juga minta warga Biak bisa membantu pihak Bapenda dalam melakukan pengawasan minuman beralkohol," katanya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024