Sentani (ANTARA) - Pejabat Pengadilan Agama Agama Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, mengharapkan kasus perceraian dapat menurun pada tahun 2024.

Data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan Layanan Produk Pengadilan atau SIKLOP mencatat jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Sentani pada 2023 mencapai 160 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Sentani Huda Lukoni di Sentani, Jumat mengakui kasus perceraian di Kabupaten Jayapura relatif tinggi.

“Tentu kami berharap perceraian antara pasangan suami istri jangan sampai terjadi, karena itu sangat dibenci oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala,” katanya.

Menurut Huda, apapun kondisi yang terjadi jangan sampai perceraian menjadi jalan terakhir karena anak-anak akan menjadi korban.

“Saya selalu menyampaikan di dalam proses mediasi antara kedua belah pihak, ingat itu anak-anak kalian, kalau kalian berpisah bagaimana masa depan mereka nanti,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam prosedur proses perceraian ada beberapa tahap yang dilakukan, salah satunya mediasi yang dilakukan pihak pengadilan agam terhadap pasangan suami istri.

“Ada beberapa kasus di tahun lalu, setelah dimediasi mereka rujuk kembali dan itu kami sangat senang sekali karena,” katanya.

Dia menambahkan Pengadilan Agama Sentani ini bukan tempat untuk memutuskan ikatan perkawinan, tetapi sebagai tempat membina pasangan-pasangan yang ingin mengakhiri hubungan mereka.

“Jadi kami yang bertugas sebagai petugas mediasi berusaha semampunya untuk setiap pasangan yang datang ke sini tidak berakhir cerai, tetapi rujuk,” ujarnya.


 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024