Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua memberikan bantuan insentif kepada 100 orang pelayan agama setempat dengan total nilai Rp1 miliar.
"Untuk besaran insentif setiap pelayan agama dialokasikan sebesar Rp9,9 juta per orang/tahun," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Supiori Roni YK Ronsumbre dihubungi di Biak, Sabtu.
Bantuan insentif bagi pelayan agama sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kinerja pemuka agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik.
Ia berharap dukungan dana insentif bagi pelayan agama dapat menunjang kelancaran pekerjaan tugas melayani umat setempat.
Pemberian dana insentif pelayan agama, menurut Roni, merupakan kebijakan program dari Bupati Kabupaten Supiori Yan Imbab.
"Ya, bantuan insentif ini akan berlangsung setiap tahun anggaran," kata Roni menanggapi penyaluran dana insentif pelayan agama.
Ia berharap bantuan insentif bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan keseharian para pelayan agama yang bertugas di sejumlah kampung, pulau dan distrik.
"Saya pastikan penyaluran dan insentif pemerintah untuk pelayan agama dapat tersalur tuntas 100 persen," katanya.
Kabupaten Supiori dengan ibu kota Sorindiweri merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor yang dibentuk sesuai UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2023.
Berita Terkait
KPU Supiori tunggu putusan MK tetapkan pasangan terpilih pilkada
Rabu, 18 Desember 2024 17:42
DP3AKB Supiori gunakan layanan Elsimil mencegah stunting anak
Minggu, 15 Desember 2024 15:58
Pemkab Supiori peringkat pertama penyerapan transfer keuangan daerah di Papua
Jumat, 13 Desember 2024 14:57
Pemkab Supiori sediakan pasar pangan murah kebutuhan Natal
Kamis, 12 Desember 2024 17:03
Pemkab Supiori salurkan beras bantuan pangan pemerintah untuk masyarakat
Selasa, 10 Desember 2024 19:04
Disdik Supiori perkuat pembelajaran menyenangkan siswa
Senin, 9 Desember 2024 22:06
DP3AKB Supiori sebut program Bangga Kencana cegah stunting anak
Minggu, 8 Desember 2024 15:07
Perum Bulog salurkan bantuan beras 2.489 ton kepada warga Biak-Supiori
Kamis, 5 Desember 2024 12:31