Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapat penghargaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023 karena telah mengangkat sejumlah guru penggerak menjadi kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan.
"Ya ini penghargaan diberikan Kemendikbudristek atas komitmen pemda mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan," ujar Kepala Disdikbud Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Selasa.
Kamaruddin mengatakan pengangkatan kepala sekolah wajib punya sertifikat guru penggerak untuk mendukung kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar.
Ia menyebut kompetensi kepala sekolah memiliki lima dimensi antara lain dimensi kompetensi kepribadian, dimensi kompetensi manajerial, dimensi kompetensi kewirausahaan, dimensi kompetensi supervisi, serta dimensi kompetensi sosial.
Sistem pengangkatan kepala sekolah tersebut, lanjutnya, mendukung pemerintah daerah (pemda) melakukan proses pengangkatan kepala sekolah sesuai kebutuhan.
"Selain itu (kepala sekolah) harus berasal dari guru penggerak dan diklat calon kepala sekolah yang dipilih secara selektif, efektif, dan terintegrasi, guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran mutu pendidikan," harapnya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 terkait program guru penggerak serta penugasan guru sebagai kepala sekolah, menyebutkan syarat jadi kepala sekolah, termasuk memiliki sertifikat guru penggerak.
Sedangkan sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 disebutkan Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
"Ya ini penghargaan diberikan Kemendikbudristek atas komitmen pemda mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan," ujar Kepala Disdikbud Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Selasa.
Kamaruddin mengatakan pengangkatan kepala sekolah wajib punya sertifikat guru penggerak untuk mendukung kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar.
Ia menyebut kompetensi kepala sekolah memiliki lima dimensi antara lain dimensi kompetensi kepribadian, dimensi kompetensi manajerial, dimensi kompetensi kewirausahaan, dimensi kompetensi supervisi, serta dimensi kompetensi sosial.
Sistem pengangkatan kepala sekolah tersebut, lanjutnya, mendukung pemerintah daerah (pemda) melakukan proses pengangkatan kepala sekolah sesuai kebutuhan.
"Selain itu (kepala sekolah) harus berasal dari guru penggerak dan diklat calon kepala sekolah yang dipilih secara selektif, efektif, dan terintegrasi, guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran mutu pendidikan," harapnya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 terkait program guru penggerak serta penugasan guru sebagai kepala sekolah, menyebutkan syarat jadi kepala sekolah, termasuk memiliki sertifikat guru penggerak.
Sedangkan sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 disebutkan Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.