Jayapura (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura, Papua mendorong kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan kampung di daerah itu berjalan sesuai aturan salah satunya terkait penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) harus bisa selesai pada akhir tahun.
"Ini menjadi fokus kami pada 2024 untuk memberdayakan masyarakat dari aspek tata kepemerintahan kampung," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kota Jayapura Makzi Atanay di Jayapura, Selasa.
Menurut Atanay, penyelenggaraan pemerintahan kampung di daerah itu ke depan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Sebab selama ini masalah yang kami temukan di kampung ialah terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan bahkan nanti di tahun berikutnya baru diselesaikan sehingga kami mendorong kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan kampung harus sesuai aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan tata kelola pemerintahan kampung yang berjalan sesuai aturan terutama dari aspek pelaksanaan dan perencanaan kegiatan pembangunan karena itu sama halnya dengan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah setempat tahun anggaran yang berjalan Januari hingga Desember.
"Upaya tersebut telah kami lakukan sejak 2022 namun masih ada yang belum menyelesaikan kegiatan selama setahun sehingga ini juga mempengaruhi siklus penyelenggaraan penyerapan anggaran pemerintah daerah," katanya lagi.
Dia menambahkan karena dana transfer pemerintah daerah kontribusi nya sebesar 85 persen ke kampung dengan demikian pertanggungjawaban juga merupakan bagian dari penyerapan APBD Kota Jayapura.
Terkait itu pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait alokasi dana desa, bagi hasil pajak retribusi serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK Nomor 146 tentang alokasi penyaluran dana desa bagi aparatur kampung di daerah tersebut.
"Dan kami telah berkomitmen pada 2024 kami bisa bekerja secara baik untuk mendorong pelaksanaan APBKam bisa selesai setahun berjalan," ujarnya.
"Ini menjadi fokus kami pada 2024 untuk memberdayakan masyarakat dari aspek tata kepemerintahan kampung," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kota Jayapura Makzi Atanay di Jayapura, Selasa.
Menurut Atanay, penyelenggaraan pemerintahan kampung di daerah itu ke depan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Sebab selama ini masalah yang kami temukan di kampung ialah terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan bahkan nanti di tahun berikutnya baru diselesaikan sehingga kami mendorong kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan kampung harus sesuai aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan tata kelola pemerintahan kampung yang berjalan sesuai aturan terutama dari aspek pelaksanaan dan perencanaan kegiatan pembangunan karena itu sama halnya dengan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah setempat tahun anggaran yang berjalan Januari hingga Desember.
"Upaya tersebut telah kami lakukan sejak 2022 namun masih ada yang belum menyelesaikan kegiatan selama setahun sehingga ini juga mempengaruhi siklus penyelenggaraan penyerapan anggaran pemerintah daerah," katanya lagi.
Dia menambahkan karena dana transfer pemerintah daerah kontribusi nya sebesar 85 persen ke kampung dengan demikian pertanggungjawaban juga merupakan bagian dari penyerapan APBD Kota Jayapura.
Terkait itu pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait alokasi dana desa, bagi hasil pajak retribusi serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK Nomor 146 tentang alokasi penyaluran dana desa bagi aparatur kampung di daerah tersebut.
"Dan kami telah berkomitmen pada 2024 kami bisa bekerja secara baik untuk mendorong pelaksanaan APBKam bisa selesai setahun berjalan," ujarnya.