Jayapura (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Papua menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, masuk dalam zona hijau pelayanan publik pada 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta di Jayapura, Senin, mengatakan kriteria tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penilaian pada lima dinas di lingkungan Pemkot Jayapura yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
"Sementara untuk 2024 ada penambahan dua puskesmas yakni Puskesmas Kotaraja dan Puskesmas Tanjung Ria yang akan dinilai Ombudsman RI Perwakilan Papua," katanya.
Menurut Rusmanta, pihaknya berharap ke depan ke lima dinas di lingkungan Pemkot Jayapura tersebut lebih memaksimalkan penggunaan media sosial untuk Standar Operasi Prosedur (PSO) dalam memberikan informasi terkait persyaratan dalam mengurus dokumen.
"Karena rendahnya pelayanan publik di kota maupun kabupaten di Papua itu tidak memuat informasi di media sosialnya, selain di papan pengumuman," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Jayapura yang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik meski APBD terbilang kecil.
Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan masuk dalam kategori hijau pelayanan publik diharapkan menjadi motivasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan pelayanan publik ke depan.
"Kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik, sehingga kami minta semua OPD hingga ke tingkat kelurahan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan publik," katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta di Jayapura, Senin, mengatakan kriteria tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penilaian pada lima dinas di lingkungan Pemkot Jayapura yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
"Sementara untuk 2024 ada penambahan dua puskesmas yakni Puskesmas Kotaraja dan Puskesmas Tanjung Ria yang akan dinilai Ombudsman RI Perwakilan Papua," katanya.
Menurut Rusmanta, pihaknya berharap ke depan ke lima dinas di lingkungan Pemkot Jayapura tersebut lebih memaksimalkan penggunaan media sosial untuk Standar Operasi Prosedur (PSO) dalam memberikan informasi terkait persyaratan dalam mengurus dokumen.
"Karena rendahnya pelayanan publik di kota maupun kabupaten di Papua itu tidak memuat informasi di media sosialnya, selain di papan pengumuman," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Jayapura yang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik meski APBD terbilang kecil.
Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan masuk dalam kategori hijau pelayanan publik diharapkan menjadi motivasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan pelayanan publik ke depan.
"Kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik, sehingga kami minta semua OPD hingga ke tingkat kelurahan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan publik," katanya.