Jayapura (ANTARA) - Dirkrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengakui, penyidiknya telah menahan PS (58 th) pelaku pelecehan terhadap tujuh pelajar di Kota Jayapura.
"Penyidik sudah menangkap dan menahan pelaku pelecehan terhadap tujuh pelajar salah satu sekolah kejuruan di Jayapura," kata Achmad dalam keterangan di Jayapura, Kamis.
Pelaku, ujarnya merupakan pembina Pramuka di sekolah tersebut.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap kasus pelecehan itu terjadi sejak tahun 2022 hingga Januari lalu.
Pelecehan dilakukan tersangka itu dengan cara mengundang dua atau tiga pelajar putri ke rumahnya dan saat korban sendiri maka pelaku akan melakukan pelecehan dengan cara meraba dan meramas tubuh atau alat vital korban.
"Bahkan ada yang sempat mau dibawa ke dalam kamar namun korban berontak dan melarikan diri hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kombes Achmad Fauzi.
Ditambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bidang perlindungan anak Pemprov Papua dan pihak sekolah.
Para korban hingga kini masih bersekolah dan kasusnya akan terus dikembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya serta apa motif pelaku.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua tahan pelaku pelecehan pada tujuh pelajar di Jayapura
"Penyidik sudah menangkap dan menahan pelaku pelecehan terhadap tujuh pelajar salah satu sekolah kejuruan di Jayapura," kata Achmad dalam keterangan di Jayapura, Kamis.
Pelaku, ujarnya merupakan pembina Pramuka di sekolah tersebut.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap kasus pelecehan itu terjadi sejak tahun 2022 hingga Januari lalu.
Pelecehan dilakukan tersangka itu dengan cara mengundang dua atau tiga pelajar putri ke rumahnya dan saat korban sendiri maka pelaku akan melakukan pelecehan dengan cara meraba dan meramas tubuh atau alat vital korban.
"Bahkan ada yang sempat mau dibawa ke dalam kamar namun korban berontak dan melarikan diri hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kombes Achmad Fauzi.
Ditambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bidang perlindungan anak Pemprov Papua dan pihak sekolah.
Para korban hingga kini masih bersekolah dan kasusnya akan terus dikembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya serta apa motif pelaku.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua tahan pelaku pelecehan pada tujuh pelajar di Jayapura