Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi usia 35 tahun telah menjadi wewenang pemerintah di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Papua Origenes Kambuaya di Jayapura, Rabu, mengatakan  Pemprov Papua hanya sampai pada proses pengalihan tenaga honorer ke tiga DOB

“Sementara untuk proses lanjutan hingga pencetakan SK kini menjadi kewenangan pemerintah di tiga DOB tersebut,” katanya.

Menurut Origenes, pihaknya tetap bertanggungjawab dalam mengawal prosesnya penerbitan SK hingga selesai.

“Untuk itu kami mengimbau agar para CPNS yang berusia 35 tahun melakukan koordinasi dengan tiga DOB tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi terkini, kata dia, masing-masing DOB sudah menyampaikan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dimana usulan tersebut telah diproses lebih lanjut oleh BKN Jayapura.

“Untuk Provinsi Papua Tengah sebanyak 256 orang yang sudah penetapan persetujuan teknis dan siap cetak SK, kemudian Papua Pegunungan diusulkan 229 orang untuk penetapan persetujuan teknis dan siap cetak SK, sedangkan Papua Selatan 29 orang,” katanya.  

Pihaknya berharap agar pemerintah di tiga DOB dapat mencetak SK CPNS jika persetujuan teknisnya telah terbit untuk tahap pertama, sedangkan pada tahap kedua akan diusulkan oleh pemerintah tiga DOB ke Menteri PANRB untuk proses penetapan NIP dan seterusnya.

Sebelumnya, ratusan tenaga honorer di atas 35 tahun menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/3). Mereka mempertanyakan kejelasan SK CPNS dan kepastian waktu pendistribusian ke tiga DOB.

Berdasarkan data jumlah tenaga honorer Kategori K2 Pemprov Papua mencapai 3.450 orang. Dari jumlah tersebut, honorer berusia di bawah 35 tahun sebanyak 2.253 orang, sedangkan di atas 35 tahun berjumlah 1.070 orang.

Sesuai kebijakan pemerintah, kata dia, khusus tenaga honorer berusia di atas 35 tahun wajib berdinas ke DOB apabila ingin menjadi PNS.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024