Jayapura (ANTARA) - Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG) membantu untuk memulangkan Jerry Mau alias Jerry Lau yang telah selesai menjalani masa hukumannya di penjara Daru, Provinsi Western.
"Saat ini, KRI Vanimo sedang mempersiapkan dokumen perjalanan untuk membantu pemulangan Jerry yang masuk ke PNG tanpa dokumen," kata Konsul RI di Vanimo, Alexander Tangkuman kepada ANTARA di Jayapura, Rabu.
Dihubungi dari Jayapura, Konsul Alexander menjelaskan Jerry Mau yang berasal dari Motai, Kecamatan Wei Domu, Kupang, NTT itu berdomisili di Bogolepa, Merauke, Papua Selatan.
Dari laporan yang diterima terungkap awal bulan Februari 2024, Jerry bersama dua rekannya yaitu Marcelus Marcel (WNI) dan Timon (WN PNG) berangkat dari Bogolepa, Merauke menuju Obo, kemudian ke Balimo di PNG yang merupakan tempat tinggal keluarga Timon.
Saat menuju ke PNG, mereka membawa sejumlah barang seperti mie instan, baterai dan rokok, namun tanggal 5 Februari 2024, mereka ditangkap aparat kepolisian PNG di rumah keluarga Timon di Balimo dan dituduh masuk secara ilegal atau illegal entry ke wilayah PNG.
Kedua WNI itu pun diproses hukum dan dijatuhi hukuman yang berbeda yakni Marcelus Marcel alias Marcel Lau diputuskan bersalah tanggal 25 Mei 2024 dan telah dibebaskan pada 30 Agustus 2024.
"Marcel sudah dipulangkan ke Merauke dengan menggunakan perahu dari Daru, sedangkan Jerry Mau divonis tanggal 13 September 2024 dan dibebaskan tanggal 22 Februari 2025.
Pembebasan Jerry Mau tersebut disampaikan oleh Acting Commander Papua New Guinea Correctional Services (penjara) Daru dan meminta Konsulat RI untuk mengatur pemulangannya ke Merauke sehingga saat ini masih menunggu proses dokumen perjalanannya.
"Bila dokumen perjalanan siap yang bersangkutan akan dipulangkan melalui PLBN Skouw Kota Jayapura," kata Konsul RI di Vanimo, Alexander Tangkuman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konsulat RI Vanimo-PNG bantu pulangkan WNI setelah jalani hukuman