Biak (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mewajibkan setiap pemilik toko atau perusahaan untuk memiliki tempat untuk menampung sampah di depan guna meningkatkan kebersihan lingkungan.
"Agar pengusaha menyediakan sendiri tong sampah. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbub) Biak Numfor," ujar Kepala DLH Biak Numfor Iwan Ismulyanto kepada awak media di Biak, Selasa.
Pihaknya sudah menjelaskan secara tegas tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan tong sampah sendiri. "Jadi mau tak mau ya perusahaan memang harus menyiapkannya dan petugas nanti yang mengangkut,” katanya.
Ia mengatakan jika pemilik toko tidak menyediakan tempat sampah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Disebutkan Iwan, untuk sanksi bisa diberikan kepada perusahaan atau pemilik toko yang tidak menyediakan tempat sampah berupa teguran hingga evaluasi izin usaha yang dikeluarkan pemerintah.
Ia mengatakan butuh peran semua elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota Biak sekitarnya.
Apalagi Biak Numfor pada 2024 ini, menurut Iwan, baru saja menerima Piala Adipura ketujuh berturut-turut sebagai kota kecil terbersih di Indonesia.
"Dengan Piala Adipura ketujuh Biak Numfor menjadi kabupaten di Tanah Papua terbanyak mendapat Adipura," katanya.
Ia meminta kalangan warga Biak Numfor dapat mengelola sampah dengan metode 3R yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. "Ini merupakan konsep penting warga dalam manajemen mengelola limbah sampah untuk pelestarian lingkungan," katanya.
Berdasarkan data, kata dia, volume angkutan sampah di Biak Numfor mencapai 50 ton hingga 60 ton per hari.
"Agar pengusaha menyediakan sendiri tong sampah. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan lewat Peraturan Bupati (Perbub) Biak Numfor," ujar Kepala DLH Biak Numfor Iwan Ismulyanto kepada awak media di Biak, Selasa.
Pihaknya sudah menjelaskan secara tegas tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan tong sampah sendiri. "Jadi mau tak mau ya perusahaan memang harus menyiapkannya dan petugas nanti yang mengangkut,” katanya.
Ia mengatakan jika pemilik toko tidak menyediakan tempat sampah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Disebutkan Iwan, untuk sanksi bisa diberikan kepada perusahaan atau pemilik toko yang tidak menyediakan tempat sampah berupa teguran hingga evaluasi izin usaha yang dikeluarkan pemerintah.
Ia mengatakan butuh peran semua elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota Biak sekitarnya.
Apalagi Biak Numfor pada 2024 ini, menurut Iwan, baru saja menerima Piala Adipura ketujuh berturut-turut sebagai kota kecil terbersih di Indonesia.
"Dengan Piala Adipura ketujuh Biak Numfor menjadi kabupaten di Tanah Papua terbanyak mendapat Adipura," katanya.
Ia meminta kalangan warga Biak Numfor dapat mengelola sampah dengan metode 3R yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. "Ini merupakan konsep penting warga dalam manajemen mengelola limbah sampah untuk pelestarian lingkungan," katanya.
Berdasarkan data, kata dia, volume angkutan sampah di Biak Numfor mencapai 50 ton hingga 60 ton per hari.