Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan bahwa tim operasional Polsek Jayapura Selatan menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG)  di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada 24 Februari lalu.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Sabtu, penangkapan warga negara PNG itu, RL, dilakukan karena memiliki sepucuk senjata rakitan dan dua butir peluru.
 
"WN PNG itu ditangkap di rumah kosnya di kawasan Hamadi," kata Kapolresta.

Dijelaskan, dari pengakuan RL di hadapan penyidik terungkap bahwa senjata api rakitan itu diperoleh dengan cara menukar dengan sembilan paket ganja senilai Rp30 juta pada tanggal 20 Februari lalu dengan MLM yang bermukim di wilayah Polda Papua Barat.

"MLM sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya telah memberitahukan serta meminta bantuan kepada Polda Papua Barat, agar dapat membantu mencarinya," jelas Mackbon.

Kapolresta Jayapura Kota itu menjelaskan, dari pengakuan RL terungkap bila senjata api rakitan itu akan dijual kembali di PNG dengan harga sekitar Rp70 juta.

RL sendiri sudah seringkali masuk ke Jayapura dengan menggunakan jalur laut dan membawa ganja untuk ditukar dengan barang-barang lainnya seperti sepeda motor.

Penyidik telah menetapkan RL sebagai tersangka sesuai pasal 1 ayat 1 no 12 UU Darurat tahun 1951, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolresta: WN PNG pemilik senjata api rakitan ditangkap di Jayapura

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024