Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 persen atau sebesar Rp20,1 miliar.

"Pemkab Biak Numfor sudah bayar THR ASN dan PPPK sejak 3 April 2024," ujar Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi di Biak, Selasa.

Ia mengatakan, pencairan THR diharapkan dapat membantu meringankan ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga. Pembayaran THR ASN dan PPPK langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Gunadi mengatakan, THR merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada para ASN untuk PPPK yang jumlahnya mencapai 4.350 orang.

Ia berharap, dengan adanya pembayaran THR ASN dapat memberikan penghasilan tambahan bagi pegawai untuk membeli berbagai kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

Disinggung besaran THR masing-masing ASN, menurut Gunadi, sangat bervariasi dan tidak sama karena disesuaikan dengan pangkat/golongan, masa kerja hingga jabatan.

Pemerintah Republik Indonesia 2024 memberikan THR kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang.

Serta para Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024