Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM setempat membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H untuk memastikan buruh menerima haknya secara tepat waktu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Robert Edy Purwoko di Jayapura, Senin, mengatakan pembukaan posko akan dilakukan satu minggu sebelum hari raya hingga satu minggu setelah hari raya.
"Berdasarkan data pada 2024 belum ada pelaporan yang masuk meski edukasi, sosialisasi kepada para pekerja/buruh terkait pemberian THR telah dilakukan," katanya.
Edy meminta para pekerja/buruh agar memanfaatkan layanan tersebut di mana ini dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
"Memang untuk pembayaran THR ini dilakukan satu minggu sebelum perayaan hari raya namun kami ingatkan agar mulai dilakukan persiapan," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk besaran pembayaran THR sesuai dengan lama pegawai itu bekerja di mana jika di atas satu tahun maka pembayarannya penuh satu kali gaji.
"Namun belum sampai satu tahun maka ada perhitungannya sendiri yang jelas mau satu tahun atau belum itu wajib diberikan THR-nya," katanya.
Dia menambahkan untuk itu kepada para pekerja memanfaatkan kehadiran Posko Layanan THR dengan begitu memberikan kepastian hukum.