Biak (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pelantikan enam anggota DPRK jalur pengangkatan otonomi khusus (Otsus) dijadwalkan pada 25 Oktober 2024.
"Pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRK bersamaan dengan 25 anggota terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024," ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Biak Numfor Drs Judi Wanma di Biak,Sabtu.
Ia mengatakan hingga saat ini enam anggota DPRK terpilih masih dalam proses seleksi di tingkat perwakilan adat setempat.
Judi mengatakan sebelum anggota DPRK menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, pihak DPRD bersama Kemendagri memberikan bimbingan teknis kelembagaan sebagai bekal kerja.
Disinggung anggota DPRD incumben terpilih hasil pemilu 2024, menurut Sekwan, secara resmi masih menunggu hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika dilihat dari perolehan suara pemilu dari 25 anggota DPRD yang kembali terpilih 11 orang, ya data resmi menunggu keputusan KPU," katanya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Biak Semuel Rumaikeuw mengatakan pedoman kerja panitia pemilihan anggota DPRK mengacu UU No 2 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No 106 tahun 2022, Peraturan Gubernur Papua serta Permendagri.
Dia menjelaskan proses pemilihan calon anggota DPRK OAP diawali tahapan sosialisasi di lima wilayah adat Biak.
Pihak Pemkab melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat orang asli Papua (OAP) di sejumlah kampung dan kelurahan.
Ia mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor untuk menyukseskan tahapan pemilihan anggota DPRK OAP.
Berdasarkan data komposisi keanggotaan DPRD Biak Numfor hasil pemilu 2024 bertambah sebanyak 31 orang terdiri 25 orang dipilih lewat pemilu dan enam orang diangkat melalui jalur otonomi khusus.
"Pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRK bersamaan dengan 25 anggota terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024," ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Biak Numfor Drs Judi Wanma di Biak,Sabtu.
Ia mengatakan hingga saat ini enam anggota DPRK terpilih masih dalam proses seleksi di tingkat perwakilan adat setempat.
Judi mengatakan sebelum anggota DPRK menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, pihak DPRD bersama Kemendagri memberikan bimbingan teknis kelembagaan sebagai bekal kerja.
Disinggung anggota DPRD incumben terpilih hasil pemilu 2024, menurut Sekwan, secara resmi masih menunggu hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika dilihat dari perolehan suara pemilu dari 25 anggota DPRD yang kembali terpilih 11 orang, ya data resmi menunggu keputusan KPU," katanya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Biak Semuel Rumaikeuw mengatakan pedoman kerja panitia pemilihan anggota DPRK mengacu UU No 2 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No 106 tahun 2022, Peraturan Gubernur Papua serta Permendagri.
Dia menjelaskan proses pemilihan calon anggota DPRK OAP diawali tahapan sosialisasi di lima wilayah adat Biak.
Pihak Pemkab melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat orang asli Papua (OAP) di sejumlah kampung dan kelurahan.
Ia mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor untuk menyukseskan tahapan pemilihan anggota DPRK OAP.
Berdasarkan data komposisi keanggotaan DPRD Biak Numfor hasil pemilu 2024 bertambah sebanyak 31 orang terdiri 25 orang dipilih lewat pemilu dan enam orang diangkat melalui jalur otonomi khusus.