Jayapura (ANTARA) -
Tim Satuan Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura mengamankan tiga orang warga negara asing asal Papua Nugini yang membawa 30 karung pinang ilegal atau tidak dilengkapi dokumen.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura Letnan Kolonel Laut (P) Dedy Obet di Jayapura, Selasa, mengatakan tiga orang WNA Papua Nugini (PNG) yang ditangkap pada Minggu (14/4) beserta barang bukti 30 karung buah pinang selundupan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Papua.

"Tadi kami sudah tanda tangan penyerahan tiga WNA Papua Nugini dan barang bukti 30 karung pinang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen," katanya.

Menurut Dedy, penangkapan tiga warga Papua Nugini itu dilakukan Tim Satrol Lantamal X Jayapura saat menjalankan patroli rutin di perairan laut Jayapura dalam rangka Operasi Keamanan Laut dengan melaksanakan patroli sektor di perairan RI-PNG.

"Pada penangkapan tersebut, kami tidak temukan muatan lain kecuali pinang 30 karung dengan total muatan seberat 754 kilogram," ujarnya.

Dedy menjelaskan dalam penangkapan tiga warga Papua Nugini berinisial AK, BN, dan S itu, personel Satrol Lantamal X juga mengamankan satu long boat dengan model 40 PK.

"Keberhasilan suatu operasi yang dilaksanakan oleh TNI AL dalam hal ini Lantamal X sebagai satuan kewilayahan di daerah tidak terlepas dari sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait serta dukungan masyarakat," katanya lagi.

Ia menambahkan Satrol Lantamal X akan terus melakukan pengamanan jalur laut di wilayah kerjanya guna mencegah masuknya dukungan logistik untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Dengan begitu dapat terwujud stabilitas keamanan di perairan wilayah kerja Lantamal X," imbuhnya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024