Jayapura (ANTARA) - Kasi 3 Gakkum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK KLHK) Maluku-Papua Muhammad Anis mengakui, kasus 3.000 batang kayu Merbau atau kayu besi ilegal yang diamankan Lantamal X Jayapura dinaikkan statusnya ke penyidikan.
 
Memang benar dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum-KLHK) di Jakarta memutuskan untuk dinaikkan statusnya, kata Kasi 3 Gakkum BPPHLHK KLHK Maluku-Papua Muhammad Anis kepada Antara, Jumat.
 
Dihubungi dari Jayapura, Anis mengakui, masih menunggu surat perintah penyidikan (spindik) dari Ditjen Gakkum-KLHK.
 
Tim yang menangani merupakan tim gabungan dari Jakarta dan Jayapura. "Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung," jelas Anis.
 
Sebelumnya Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Umar Hidayat , menjelaskan,timnya menahan 3.000 batang kayu olahan milik PT.CPA asal Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, karena diduga dokumennya palsu.
 
Awalnya anggota Lantamal X Jayapura curiga terhadap ribuan kayu Merbau yang diangkut menggunakan 30 truk tiba di terminal kontainer untuk dipindahkan kedalam kontainer yang akan mengangkutnya menggunakan kapal ke Pasuruan melalui Surabaya, Jawa Timur.
 
Kemudian dilakukan penyelidikan yang hasilnya terungkap bila ribuan kayu tersebut menggunakan dokumen palsu sehingga Kamis (14/3) , anggota Lantamal X berkoordinasi dengan Seksi 3 Satgas Penegakan Hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Maluku-Papua (Mapua).
 
Dari pemeriksaan awal terungkap dari 32 dokumen terungkap 24 diantaranya palsu karena sudah dikeluarkan di Kalimantan, jelas Kol Mar Umar Hidayat.
 
Saat ini ribuan kayu masih berada di lapangan peti kemas milik Lantamal X Jayapura di Hamadi.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024