Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, menghapus pungutan retribusi masuk terminal di daerah itu mulai tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw di Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Rabu mengatakan aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

"Salah satu poin di dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa retribusi masuk terminal sudah dihapus mulai 2024," katanya.

Menurut Alfons, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maka setiap kendaraan umum maupun pribadi yang masuk dan keluar terminal di Kabupaten Jayapura tidak membayar biaya retribusi.

"Tahun-tahun sebelumnya retribusi ini masih diterapkan, tetapi memasuki 2024 sudah tidak lagi sebagaimana aturan terbaru," ujarnya.

Dia menjelaskan pungutan yang masih ditarik oleh Dishub Kabupaten Jayapura ialah retribusi parkir di dalam kawasan Pasar Pharaa Sentani.

"Sudah pasti pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini disetor Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahunnya dari kami ke kas daerah atau Bappenda sudah tidak ada lagi, otomatis PAD kita berkurang," katanya.

Dia menambahkan retribusi parkir di dalam Pasar Pharaa Sentani ditargetkan Rp100 juta, semoga capaiannya bisa terealisasi tahun ini.

"Target dari Dishub Rp100 juta, semoga capaian ini bisa terealisasi dalam tahun ini khusus untuk retribusi parkir di Pasar Pharaa Sentani," ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024