Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku menyebutkan hingga April 2024, jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 mencapai 279.000 wajib pajak (WP) baik badan usaha maupun orang pribadi.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua Papua Barat dan Maluku (Papabrama) Theresia Naniek Widyaningsih di Jayapura, Selasa, mengatakan untuk jatuh tempo pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi pada 31 Maret dan WP badan usaha pada 30 April.

“Untuk itu bagi yang belum melakukan pelaporan akan dikenakan denda di mana bagi badan usaha sebesar Rp1 juta sedangkan perorangan Rp100 ribu,” katanya.

Menurut Theresia, pihaknya terus melakukan edukasi guna meningkatkan lagi pelaporan SPT kepada WP.

“Berdasarkan data kami jika dibandingkan akhir tahun 2023 pelaporan SPT 2022 mencapai 351 ribu WP,  untuk SPT 2023 sampai akhir April 2024 yakni 279 ribu WP,” ujarnya.

 Pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tepat waktu lagi dalam melakukan pelaporan SPT, dengan begitu terhindar dari denda yang diberikan.

Dia menambahkan ke depan pihaknya terus membuka Pojok Pajak di tempat-tempat keramaian seperti di mal-mal serta membuka layanan di Kantor DJP yang tersebar di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024