Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, meminta pelayanan publik tingkat distrik, kelurahan, dan kampung di wilayah itu agar menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jayapura Evert Merauje, di Jayapura, Rabu, mengatakan setiap pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menghindari pungutan liar.
"Selain itu, juga harus menerapkan pelayanan yang prima dan memberikan rasa nyaman bagi warga," katanya.
Menurut Merauje, hal tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura.
"Apalagi pelayanan pemerintah merupakan hak dasar masyarakat terlebih pada era digital saat ini di mana pelayanan harus dikelola berbasis teknologi sehingga layanan harus dilakukan secara cepat dan tepat," ujarnya.
Dia menjelaskan peningkatan pelayanan secara menyeluruh sangat diperlukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan arah pembangunan mulai pemerintah dari pusat hingga ke pemerintahan kampung.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh kepala distrik, kelurahan, dan kampung di Kota Jayapura agar pelayanan kepada warga berjalan lebih optimal," katanya.
Dia menambahkan bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka aturan ini memberikan penguatan terhadap peran dari pemimpin kecamatan (camat) dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jayapura Evert Merauje, di Jayapura, Rabu, mengatakan setiap pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menghindari pungutan liar.
"Selain itu, juga harus menerapkan pelayanan yang prima dan memberikan rasa nyaman bagi warga," katanya.
Menurut Merauje, hal tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura.
"Apalagi pelayanan pemerintah merupakan hak dasar masyarakat terlebih pada era digital saat ini di mana pelayanan harus dikelola berbasis teknologi sehingga layanan harus dilakukan secara cepat dan tepat," ujarnya.
Dia menjelaskan peningkatan pelayanan secara menyeluruh sangat diperlukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan arah pembangunan mulai pemerintah dari pusat hingga ke pemerintahan kampung.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh kepala distrik, kelurahan, dan kampung di Kota Jayapura agar pelayanan kepada warga berjalan lebih optimal," katanya.
Dia menambahkan bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka aturan ini memberikan penguatan terhadap peran dari pemimpin kecamatan (camat) dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.