Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor mengatakan sekolah di daerah itu mulai Tahun Ajaran 2024/2025 bersiap mewujudkan transisi pembelajaran PAUD ke SD dan MI atau sederajat yang menyenangkan sebagai implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
"Kebijakan untuk transisi belajar menyenangkan PAUD ke SD akan diawali dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di satuan pendidikan sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Disdikbud Kabupaten Biak Numfor Endang Suhendi di Biak, Provinsi Papua, Jumat.
Dalam transisi belajar menyenangkan, katanya, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes baca tulis berhitung (calistung) dari proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat.
Hal ini, katanya, dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Ia menyebut tes calistung juga telah dilarang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Endang berharap, PAUD dan SD/MI/sederajat dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar.
"Dengan pembelajaran yang diberikan lebih tepat sasaran sehingga memberikan kesenangan bagi siswa transisi dari PAUD ke SD," katanya.
Berdasarkan kalender pendidikan, jadwal penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai awal Juli 2024.
"Kebijakan untuk transisi belajar menyenangkan PAUD ke SD akan diawali dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di satuan pendidikan sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Disdikbud Kabupaten Biak Numfor Endang Suhendi di Biak, Provinsi Papua, Jumat.
Dalam transisi belajar menyenangkan, katanya, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes baca tulis berhitung (calistung) dari proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat.
Hal ini, katanya, dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Ia menyebut tes calistung juga telah dilarang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Endang berharap, PAUD dan SD/MI/sederajat dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar.
"Dengan pembelajaran yang diberikan lebih tepat sasaran sehingga memberikan kesenangan bagi siswa transisi dari PAUD ke SD," katanya.
Berdasarkan kalender pendidikan, jadwal penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai awal Juli 2024.