Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura akan melakukan sosialisasi bahaya penggunaan alat peledak untuk menangkap ikan bagi masyarakat pesisir di empat distrik daerah setempat pada 19-22 Juni 2024.
Hal ini dilakukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat empat distrik yakni Distrik Depapre, Yokari, Ravenirara dan Demta bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan bom ikan secara terus-menerus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Alpius Demena di Sentani, Selasa mengatakan sosialisasi sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman bagaimana bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan alat peledak.
"Penangkapan ikan menggunakan alat peledak larangannya telah diatur dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 serta sanksi pidananya ada kalau pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian," katanya.
Menurut Demena, selain sanksi hukum, masyarakat akan kehilangan mata pencarian karena ikan akan semakin susah didapat di perairan dangkal.
"Alat peledak itu akan merusak terumbu karang yang kita tahu bersama merupakan rumah bagi ikan, sehingga disarankan untuk menggunakan alat tangkap yang baik," ujarnya.
Dia menjelaskan ekosistem laut kalau rusak itu membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat kembali normal.
"Karang-karang itu kalau rusak, tidak mungkin dalam waktu semalam kembali normal, tetapi membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa kembali dalam bentuk aslinya," katanya.
Dia menambahkan laut harus dijaga dengan baik sehingga menjadi warisan bagi generasi selanjutnya.
"Hal-hal ini yang kita selalu sampaikan kepada masyarakat di empat distrik setiap kali turun dalam berbagai kegiatan supaya wawasan mengenai penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dapat menjadi acuan," ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat empat distrik yakni Distrik Depapre, Yokari, Ravenirara dan Demta bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan bom ikan secara terus-menerus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Alpius Demena di Sentani, Selasa mengatakan sosialisasi sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman bagaimana bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan alat peledak.
"Penangkapan ikan menggunakan alat peledak larangannya telah diatur dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 serta sanksi pidananya ada kalau pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian," katanya.
Menurut Demena, selain sanksi hukum, masyarakat akan kehilangan mata pencarian karena ikan akan semakin susah didapat di perairan dangkal.
"Alat peledak itu akan merusak terumbu karang yang kita tahu bersama merupakan rumah bagi ikan, sehingga disarankan untuk menggunakan alat tangkap yang baik," ujarnya.
Dia menjelaskan ekosistem laut kalau rusak itu membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat kembali normal.
"Karang-karang itu kalau rusak, tidak mungkin dalam waktu semalam kembali normal, tetapi membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa kembali dalam bentuk aslinya," katanya.
Dia menambahkan laut harus dijaga dengan baik sehingga menjadi warisan bagi generasi selanjutnya.
"Hal-hal ini yang kita selalu sampaikan kepada masyarakat di empat distrik setiap kali turun dalam berbagai kegiatan supaya wawasan mengenai penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dapat menjadi acuan," ujarnya.