Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak, Papua pada tahun 2024 menyiapkan peraturan bupati (perbup) untuk pungutan retribusi layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Secara teknis operasional pungutan retribusi pelayanan kesehatan diatur dalam peraturan bupati (perbup) dan dilakukan BLUD RSUD," ujar Asisten II Setda Biak bidang pembangunan dan ekonomi Otto PH Wanggai di Biak, Selasa.

Ia mengharapkan, dengan adanya penarikan retribusi layanan kesehatan di RSUD diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2024.

Kepada manajemen RSUD Biak, lanjut Wanggai, diminta menyiapkan layanan terbaik kepada pengguna jasa kesehatan di rumah sakit.

Wanggai berharap, setiap organisasi perangkat daerah pemungut retribusi dan pajak daerah lebih pro aktif meningkatkan penerimaan PAD tahun anggaran 2024 yang ditargetkan sebesar Rp45 miliar.

Diakuinya, sampai dengan semester pertama tahun 2024 realisasi PAD Biak mencapai Rp6 miliar.

Wanggai meminta kesungguhan pimpinan OPD untuk meningkatkan PAD Biak hingga Desember 2024.

Disebutkan Wanggai, dalam rangka mewujudkan penerimaan PAD Biak Numfor menjadi harapan pemerintah daerah untuk pencapaian tujuan pembangunan.

"Jajaran Pemkab Biak Numfor mengoptimalkan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber PAD.

Wanggai mengatakan, pajak merupakan faktor penentu pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total APBD Biak tahun 2024 senilai Rp1,4 triliun.

Setelah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024