Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) memastikan hak pilih masyarakat di daerah ini tidak hilang, dengan mengisi daftar hadir pada saat pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika Budiono di Timika, Minggu, mengatakan ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menggunakan kesempatan mencoblos lebih dari satu kali, sehingga mengisi daftar hadir harus dilakukan.
"Setiap orang memiliki hak untuk memilih karena kita di Kabupaten Mimika tidak menganut sistem noken," katanya.
Menurut Budiono, PPS dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) harus memastikan bahwa data pemilih pada Pilkada 2024 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
"PPS dan PPD juga harus memastikan masyarakat pada wilayah pesisir dan pegunungan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Pilkada 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk pemilih yang telah meninggal dunia, harus memiliki akta Kematian dan keterangan dari kelurahan, sehingga PPS tidak serta Merta menghilangkan nama tersebut.
"Pendataan harus dimaksimalkan serta melibatkan kepala kampung juga tetap berkoordinasi dengan PPD guna kelancaran proses tersebut," katanya.
Dia menambahkan, PPS dan PPD harus memastikan masyarakat pedalaman telah terdaftar pada DPT sebelum 27 September 2024.
"Jika pemilih yang tidak lagi berada di lokasi asal, maka harus mempercepat membuat permohonan pindah memilih, pastikan semua masyarakat mendapatkan hak pilih," ujarnya.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika Budiono di Timika, Minggu, mengatakan ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menggunakan kesempatan mencoblos lebih dari satu kali, sehingga mengisi daftar hadir harus dilakukan.
"Setiap orang memiliki hak untuk memilih karena kita di Kabupaten Mimika tidak menganut sistem noken," katanya.
Menurut Budiono, PPS dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) harus memastikan bahwa data pemilih pada Pilkada 2024 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
"PPS dan PPD juga harus memastikan masyarakat pada wilayah pesisir dan pegunungan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Pilkada 2024," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk pemilih yang telah meninggal dunia, harus memiliki akta Kematian dan keterangan dari kelurahan, sehingga PPS tidak serta Merta menghilangkan nama tersebut.
"Pendataan harus dimaksimalkan serta melibatkan kepala kampung juga tetap berkoordinasi dengan PPD guna kelancaran proses tersebut," katanya.
Dia menambahkan, PPS dan PPD harus memastikan masyarakat pedalaman telah terdaftar pada DPT sebelum 27 September 2024.
"Jika pemilih yang tidak lagi berada di lokasi asal, maka harus mempercepat membuat permohonan pindah memilih, pastikan semua masyarakat mendapatkan hak pilih," ujarnya.