Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah pada wilayah kerja Bandara Moses Kilangin Timika, memeriksa 887 kilo gram kayu gaharu irian (Aquilaria malaccensis) yang akan dikirim ke Jakarta.
Pejabat Karantina Tumbuhan Desri Yulda melalui rilis di Timika, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan guna mencegah penyakit Organisme Pengangguran Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebar ke daerah lain.
"Sebelum kita periksa fisik, terlebih dahulu yang diperiksa adalah kelengkapan administrasi yakni ada atau tidaknya dokumen SATS-DN dari BKSDA," katanya.
Menurut Desri, setelah memastikan kesesuaian persyaratan teknis, maka kayu gaharu irian diberi segel penanda bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kami menemui bahwa 887 kilo gram kayu gaharu tersebut telah dilengkapi SATS-DN," ujarnya.
Dia menjelaskan pada saat pemeriksaan fisik juga pihaknya tidak menemukan gejala serangan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina sehingga dapat diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antara Area (KT-12) sebelum dikirim.
"Dari hasil pemeriksaan semuanya aman, mulai dari persyaratan teknis hingga kelengkapan administrasinya, dengan demikian maka akan diterbitkan sertifikat (KT-12)," katanya lagi.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang akan membawa media tanaman keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Papua Tengah, agar selalu melaporkan ke petugas karantina setempat.
"Mari bersama-sama kita jaga Papua Tengah dari gangguan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina dengan melaporkan ke petugas karantina saat akan membawa media keluar dan masuk," ujarnya.
Pejabat Karantina Tumbuhan Desri Yulda melalui rilis di Timika, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan guna mencegah penyakit Organisme Pengangguran Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebar ke daerah lain.
"Sebelum kita periksa fisik, terlebih dahulu yang diperiksa adalah kelengkapan administrasi yakni ada atau tidaknya dokumen SATS-DN dari BKSDA," katanya.
Menurut Desri, setelah memastikan kesesuaian persyaratan teknis, maka kayu gaharu irian diberi segel penanda bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kami menemui bahwa 887 kilo gram kayu gaharu tersebut telah dilengkapi SATS-DN," ujarnya.
Dia menjelaskan pada saat pemeriksaan fisik juga pihaknya tidak menemukan gejala serangan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina sehingga dapat diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antara Area (KT-12) sebelum dikirim.
"Dari hasil pemeriksaan semuanya aman, mulai dari persyaratan teknis hingga kelengkapan administrasinya, dengan demikian maka akan diterbitkan sertifikat (KT-12)," katanya lagi.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang akan membawa media tanaman keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Papua Tengah, agar selalu melaporkan ke petugas karantina setempat.
"Mari bersama-sama kita jaga Papua Tengah dari gangguan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina dengan melaporkan ke petugas karantina saat akan membawa media keluar dan masuk," ujarnya.