Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan anggaran operasional rutin untuk belanja perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap tahun dengan jumlah yang proporsional sesuai kebutuhan.
"Setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor akan diberikan belanja anggaran perjalanan dinas pemerintah untuk mendukung kegiatan pelayanan publik," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Kamis.
Dia mengakui besaran anggaran perjalanan dinas bagi ASN tidak sama karena disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pekerjaan di setiap organisasi perangkat daerah.
Dia menjelaskan jika ASN di organisasi perangkat daerah akan melakukan perjalanan dinas maka diberikan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setiap ASN yang ingin melakukan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas yang diberikan pimpinan," katanya.
Terkait dengan belanja perjalanan dinas, ujar dia, harus mengacu kepada peraturan pemerintah dan dibebankan dalam anggaran daerah bersangkutan.
"Setiap penggunaan anggaran pemerintah daerah harus taat mengikuti peraturan yang berlaku," katanya.
Pada APBD 2024 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mengalokasikan belanja daerah mencapai Rp1,45 triliun dan hingga saat ini terealisasi Rp454,7 miliar atau 31,18 persen.
Alokasi pendapatan daerah ditetapkan Rp1,42 triliun dan telah terealisasi Rp562,6 miliar atau 39,45 persen.
"Setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor akan diberikan belanja anggaran perjalanan dinas pemerintah untuk mendukung kegiatan pelayanan publik," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Kamis.
Dia mengakui besaran anggaran perjalanan dinas bagi ASN tidak sama karena disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pekerjaan di setiap organisasi perangkat daerah.
Dia menjelaskan jika ASN di organisasi perangkat daerah akan melakukan perjalanan dinas maka diberikan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setiap ASN yang ingin melakukan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas yang diberikan pimpinan," katanya.
Terkait dengan belanja perjalanan dinas, ujar dia, harus mengacu kepada peraturan pemerintah dan dibebankan dalam anggaran daerah bersangkutan.
"Setiap penggunaan anggaran pemerintah daerah harus taat mengikuti peraturan yang berlaku," katanya.
Pada APBD 2024 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mengalokasikan belanja daerah mencapai Rp1,45 triliun dan hingga saat ini terealisasi Rp454,7 miliar atau 31,18 persen.
Alokasi pendapatan daerah ditetapkan Rp1,42 triliun dan telah terealisasi Rp562,6 miliar atau 39,45 persen.