Jayapura (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendeklarasikan komitmen untuk penegakan hukum secara profesional guna menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Tanah Tabi, Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Jumat, mengatakan Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga instansi yakni Kejaksaan Negeri Jayapura, Bawaslu dan Kepolisian Setempat.
"Di mana wilayah kerja sentra Gakkumdu meliputi Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya," katanya.
Menurut Sinuraya, komitmen deklarasi ini untuk menyatakan sikap agar dapat bertindak secara profesional dalam penegakan hukum tindak pidana Pilkada se Tanah Tabi.
"Sentra Gakkumdu ini diharapkan bisa bekerja secara profesional tetapi juga kami harap supaya pilkada dapat berjalan baik dan tidak ada pelanggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Sentra Gakkumdu tergabung semua unsur sehingga harus memegang teguh netralitas dan tetap solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.
"Sebelumnya pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Jayapura telah menangani lima kasus pelanggaran hukum tindak pidana pemilu dan telah menjalani persidangan," katanya lagi.
Pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan pelaksanaan atas amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Jumat, mengatakan Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga instansi yakni Kejaksaan Negeri Jayapura, Bawaslu dan Kepolisian Setempat.
"Di mana wilayah kerja sentra Gakkumdu meliputi Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya," katanya.
Menurut Sinuraya, komitmen deklarasi ini untuk menyatakan sikap agar dapat bertindak secara profesional dalam penegakan hukum tindak pidana Pilkada se Tanah Tabi.
"Sentra Gakkumdu ini diharapkan bisa bekerja secara profesional tetapi juga kami harap supaya pilkada dapat berjalan baik dan tidak ada pelanggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Sentra Gakkumdu tergabung semua unsur sehingga harus memegang teguh netralitas dan tetap solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.
"Sebelumnya pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Jayapura telah menangani lima kasus pelanggaran hukum tindak pidana pemilu dan telah menjalani persidangan," katanya lagi.
Pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan pelaksanaan atas amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.