Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua menegaskan penanganan kasus tindak pidana Pemilu 2024 di daerah ini akan dilakukan sepenuhnya oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Tiga lembaga yang terkait dengan penegakan hukum pelanggaran Pemilu 2024 yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah siap menjalankan tugasnya," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Y.Mandowen di Biak, Senin.
Disebutkan Simon, Sentra Gakkumdu yang telah terbentuk di Kabupaten Biak Numfor dapat padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran pidana pemilu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mengeksekusi putusan pengadilan.
Ia mengatakan tugas Sentra Gakkumdu tersebut meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemilu mulai dari tingkat distrik/kecamatan hingga kabupaten.
Keberadaan Sentra Gakkumdu tersebut, menurut dia, sangat penting untuk menangani semua bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
Dia juga meminta seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024, peran Sentra Gakkumdu semakin signifikan dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang mungkin akan muncul.
Diakui Simon, Sentra Gakkumdu Biak Numfor sudah bekerja dan punya sekretariat sendiri.
"Ya, prinsipnya sejak tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai maka Gakkumdu juga siap melakukan tugas mengawal penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Biak Numfor," katanya.
Hingga, Senin (22/5) tahapan pemilihan umum 2024 sudah memasuki jadwal verifikasi administrasi pencalonan bakal calon anggota legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pada pendaftaran bakal caleg pemilu yang berakhir Minggu tengah malam (14/5) pukul 23.59 WIT di KPU Biak Numfor terdapat 450 orang bacaleg dari 18 partai politik peserta pemilu yang telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Biak Numfor.
Sedangkan di sejumlah jalan strategis kota Biak sekitarnya sudah terlihat sejumlah spanduk dan baliho dari partai politik yang terpasang dengan berbagai ukuran.
Berita Terkait
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
KPU:20 caleg parpol pemilu Supiori terpilih segera diumumkan
Senin, 15 April 2024 18:55
Kapolres Biak: Caleg parpol keberatan hasil pemilu silahkan jalur hukum
Minggu, 25 Februari 2024 14:18
Bawaslu Jayapura minta parpol peserta Pemilu tertibkan APK
Senin, 12 Februari 2024 15:35
Memastikan kesuksesan Pemilu 2024 di Jayapura
Sabtu, 6 Januari 2024 0:04
KPU: Kampanye pemilu 18 parpol Biak berjalan sesuai jadwal
Minggu, 3 Desember 2023 18:13
Polda Papua minta parpol patuhi aturan penerbitan STTP kampanye pemilu
Sabtu, 2 Desember 2023 0:03
KPU-Bawaslu Jayapura harap parpol kedepankan kampanye damai pemilu
Selasa, 28 November 2023 9:00