Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Minggu mengatakan, ASN yang ingin maju Pilkada serentak 2024 harus mempedomani perundang-undangan berlaku, sehingga proses pendaftarannya berjalan lancar.
“Peraturan bagi ASN maju Pilkada harus mengundurkan diri berdasarkan aturan di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019,” katanya.
Menurut Efra, ASN agar memiliki SK pemberhentian sebelum tahapan penetapan bakal calon Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Aturannya sangat jelas sekali, sehingga pada saat tahapan ini ASN dapat menyampaikan kepada kami (KPU) soal surat pemberhentian masih dalam proses sehingga tahapan ini bisa terus berjalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, undang-undang yang ada sudah sangat jelas ketika ASN di Indonesia khususnya Papua ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati supaya mengundurkan diri.
“Salah satu aturannya adalah ASN yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati adalah wajib mengundurkan diri dengan melengkapi persyaratan administrasi dan memiliki SK pemberhentian sebagai bukti,” katanya.
Dia menambahkan surat pengunduran itu akan disertai dengan tanda terima yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura bahwa benar surat itu sedang dalam proses administrasi,” ujarnya.
Dia menuturkan kalau sampai pada tahapan penetapan belum ada SK pemberhentian maka ASN bersangkutan dapat menyampaikan kepada KPU bahwa surat keterangan pemberhentian sedang di proses.
“Ini supaya tahapan dapat berjalan dan ASN bersangkutan memperoleh hak politiknya untuk dapat bertarung pada Pilkada serentak 2024,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ingatkan ASN maju Pilkada Jayapura taati aturan perundang-undangan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Minggu mengatakan, ASN yang ingin maju Pilkada serentak 2024 harus mempedomani perundang-undangan berlaku, sehingga proses pendaftarannya berjalan lancar.
“Peraturan bagi ASN maju Pilkada harus mengundurkan diri berdasarkan aturan di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019,” katanya.
Menurut Efra, ASN agar memiliki SK pemberhentian sebelum tahapan penetapan bakal calon Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Aturannya sangat jelas sekali, sehingga pada saat tahapan ini ASN dapat menyampaikan kepada kami (KPU) soal surat pemberhentian masih dalam proses sehingga tahapan ini bisa terus berjalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, undang-undang yang ada sudah sangat jelas ketika ASN di Indonesia khususnya Papua ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati supaya mengundurkan diri.
“Salah satu aturannya adalah ASN yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati adalah wajib mengundurkan diri dengan melengkapi persyaratan administrasi dan memiliki SK pemberhentian sebagai bukti,” katanya.
Dia menambahkan surat pengunduran itu akan disertai dengan tanda terima yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura bahwa benar surat itu sedang dalam proses administrasi,” ujarnya.
Dia menuturkan kalau sampai pada tahapan penetapan belum ada SK pemberhentian maka ASN bersangkutan dapat menyampaikan kepada KPU bahwa surat keterangan pemberhentian sedang di proses.
“Ini supaya tahapan dapat berjalan dan ASN bersangkutan memperoleh hak politiknya untuk dapat bertarung pada Pilkada serentak 2024,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ingatkan ASN maju Pilkada Jayapura taati aturan perundang-undangan