Biak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Papua Vera Wanggai menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 27 November 2024 harus mengundurkan diri.
"Sudah ada aturan ASN mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan diri ikut kontestan pada pilkada," ujar Sekda Vera Wanggai di Sorindiweri, Kamis.
Disebutkan Sekda Vera, aturan mengundurkan diri dari ASN sebagai calon berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019 hingga Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan ini, lanjut dia, telah disyaratkan pegawai ASN dicalonkan sebagai kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN
Diakuinya, untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan partai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN harus melaporkan pencalonannya dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian setempat.
Disinggung netralitas ASN Pemkab Supiori di pilkada 27 November 2024, menurut Vera, harus wajib netralitas sepanjang tahapan pemilu karena diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu, berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung (follow) akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
"Sudah ada aturan ASN mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan diri ikut kontestan pada pilkada," ujar Sekda Vera Wanggai di Sorindiweri, Kamis.
Disebutkan Sekda Vera, aturan mengundurkan diri dari ASN sebagai calon berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019 hingga Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan ini, lanjut dia, telah disyaratkan pegawai ASN dicalonkan sebagai kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN
Diakuinya, untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan partai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN harus melaporkan pencalonannya dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian setempat.
Disinggung netralitas ASN Pemkab Supiori di pilkada 27 November 2024, menurut Vera, harus wajib netralitas sepanjang tahapan pemilu karena diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu, berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung (follow) akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.