Jayapura (ANTARA) -
Sebanyak 1.871 orang narapidana di Provinsi Papua memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia yang penyerahannya secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
"Dari 1.871 orang narapidana yang menerima remisi itu, tercatat ada 19 orang narapidana mendapat remisi umum (RU) II sehingga langsung dinyatakan bebas," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba usai penyerahan remisi.
Menurut Anthonius, 19 orang napi yang memperoleh RU II tersebut menjalani hukuman di Lapas Abepura ada 14 orang, Lapas Merauke empat orang, dan Lapas Serui satu orang. Sedangkan narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
"Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Kakanwil berharap 19 orang narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas dapat mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.
"Harapan kami narapidana yang langsung bebas bisa menjadi manusia yang mandiri dan produktif serta tidak mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan," katanya.
Dia menambahkan pemberian remisi bagi narapidana tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada yang mendapat pengurangan masa pidana sebagian, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
"Dari 1.871 orang narapidana yang menerima remisi itu, tercatat ada 19 orang narapidana mendapat remisi umum (RU) II sehingga langsung dinyatakan bebas," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba usai penyerahan remisi.
Menurut Anthonius, 19 orang napi yang memperoleh RU II tersebut menjalani hukuman di Lapas Abepura ada 14 orang, Lapas Merauke empat orang, dan Lapas Serui satu orang. Sedangkan narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
"Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Kakanwil berharap 19 orang narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas dapat mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.
"Harapan kami narapidana yang langsung bebas bisa menjadi manusia yang mandiri dan produktif serta tidak mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan," katanya.
Dia menambahkan pemberian remisi bagi narapidana tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada yang mendapat pengurangan masa pidana sebagian, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.