Sentani (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI-LPPD) untuk mencapai target kinerja.
“LPPD adalah laporan yang berisi capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang terdiri atas IKK output dan IKK outcome, baik secara fisik maupun melalui aplikasi SI-LPPD Kementerian Dalam Negeri,” kata Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Jumat.
Menurut Hana, aplikasi SI-LPPD ini merupakan sistem yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri RI untuk mempermudah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyampaikan LPPD secara online.
“SI-LPPD juga memudahkan proses evaluasi yang akan dilaksanakan oleh tim daerah, yakni Inspektorat dan BPKP Provinsi Papua serta tim nasional Kemendagri dalam melakukan pemeriksaan keuangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan LPPD merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2029 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
“Keterlambatan dalam menyampaikan LPPD dapat mengganggu proses evaluasi dan perencanaan ke depannya, maka penting kepatuhan waktu dalam penyusunan dan pengiriman LPPD,” katanya.
Dia menambahkan guna meningkatkan kualitas penyusunan LPPD ke depan agar organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar memperhatikan setiap detail dan aspek penting dalam menyusun laporan, memastikan data yang disajikan akurat, relevan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, juga kepatuhan waktu.
“Mari kita bersama-sama menegakkan disiplin dalam melaksanakan tugas ini untuk memastikan informasi yang diperlukan tersedia tepat pada waktunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hana mengatakan LPPD tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi merupakan hasil kerja sama seluruh elemen pemerintahan.
“Perlu adanya komitmen bersama antar-tim penyusun, perangkat daerah pemangku IKK, tim review/APIP dalam persamaan persepsi IKK, sangat penting untuk memastikan terpenuhinya data dukung IKK kabupaten, sehingga capaian LPPD semakin meningkat pada setiap tahunnya,” katanya.
Pemkab Jayapura melaksanakan asesmen LPPD 2024 di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura yang diikuti via zoom oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat.
“LPPD adalah laporan yang berisi capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang terdiri atas IKK output dan IKK outcome, baik secara fisik maupun melalui aplikasi SI-LPPD Kementerian Dalam Negeri,” kata Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Jumat.
Menurut Hana, aplikasi SI-LPPD ini merupakan sistem yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri RI untuk mempermudah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyampaikan LPPD secara online.
“SI-LPPD juga memudahkan proses evaluasi yang akan dilaksanakan oleh tim daerah, yakni Inspektorat dan BPKP Provinsi Papua serta tim nasional Kemendagri dalam melakukan pemeriksaan keuangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan LPPD merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2029 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
“Keterlambatan dalam menyampaikan LPPD dapat mengganggu proses evaluasi dan perencanaan ke depannya, maka penting kepatuhan waktu dalam penyusunan dan pengiriman LPPD,” katanya.
Dia menambahkan guna meningkatkan kualitas penyusunan LPPD ke depan agar organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar memperhatikan setiap detail dan aspek penting dalam menyusun laporan, memastikan data yang disajikan akurat, relevan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, juga kepatuhan waktu.
“Mari kita bersama-sama menegakkan disiplin dalam melaksanakan tugas ini untuk memastikan informasi yang diperlukan tersedia tepat pada waktunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hana mengatakan LPPD tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi merupakan hasil kerja sama seluruh elemen pemerintahan.
“Perlu adanya komitmen bersama antar-tim penyusun, perangkat daerah pemangku IKK, tim review/APIP dalam persamaan persepsi IKK, sangat penting untuk memastikan terpenuhinya data dukung IKK kabupaten, sehingga capaian LPPD semakin meningkat pada setiap tahunnya,” katanya.
Pemkab Jayapura melaksanakan asesmen LPPD 2024 di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura yang diikuti via zoom oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat.