Timika (ANTARA) - Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Papua memutuskan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII se Tanah Papua yang sedianya digelar di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika pada 12-20 Juni mendatang akan diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua Panitia Pesparawi XIII se Tanah Papua Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan pengunduran waktu pelaksanaan kegiatan Pesparawi lantaran adanya bencana pandemi COVID-19 yang kini sudah mewabah hingga ke wilayah Papua.
Keputusan pengunduran waktu kegiatan kerohanian terbesar se Tanah Papua itu juga telah dikoordinasikan dengan LPPD Provinsi Papua Barat.
"Menindaklanjuti Instruksi Presiden, Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat tentang langkah pencegahan penyebaran COVID-19 maka kegiatan Pesparawi XIII se Tanah Papua diundur sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Johannes di Timika.
Kegiatan Pesparawi XIII se Tanah Papua yang semula dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juni nanti rencananya akan diikuti 43 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ajang tersebut memperebutkan piala bergilir Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat sekaligus sebagai sebagai ajang seleksi bagi perwakilan Provinsi Papua dan Provinsi Papua yang akan mengikuti lomba Pesparawi tingkat nasional yang akan berlangsung di Provinsi DI Jogjakarta pada 2021.
Menghadapi ajang Pesparawi XIII se Tanah Papua, panitia pelaksana telah menyelenggarakan pencabutan nomor undian untuk setiap mata lomba sekaligus pengecekan lokasi penginapan setiap kontingen yang berlangsung di Timika pada pertengahan Februari lalu.
Johannes mengatakan dengan adanya keputusan pengunduran kegiatan Pesparawi XIII se Tanah Papua maka pertemuan lanjutan untuk penyerahan data peserta lomba dan lagu-lagu yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret mendatang di Jayapura juga akan ditunda.
"Saya meminta kepada semua panitia pelaksana untuk tetap menyiapkan semua hal berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Pesparawi XIII se Tanah Papua di Timika," ujar Johannes yang juga menjabat Wakil Bupati Mimika itu.
Ia belum bisa memastikan pengunduran jadwal penyelenggaraan Pesparawi XIII se Tanah Papua berlangsung hingga kapan.
"Kami masih menunggu informasi lanjutan dari LPPD Provinsi Papua. Yang jelas pengunduran waktu pelaksanaan kegiatan Pesparawi XIII se Tanah Papua ini karena mempertimbangkan berbagai masukan dan saran dari sejumlah LPPD kabupaten/kota se Tanah Papua. Sebab dengan adanya wabah virus corona saat ini maka kegiatan persiapan di semua kabupaten/kota juga tidak bisa berjalan maksimal," jelas Johannes.
Berita Terkait
Kondisi yang sebabkan seseorang ditunda atau gagal vaksin COVID-19
Minggu, 7 Maret 2021 15:05
Erick Thohir ungkap alasan konsolidasi vaksinasi COVID-19 di bawah Kemenkes
Selasa, 1 Desember 2020 18:02
Buruh: Jangan jadikan COVID-19 alasan tak menaikan UMK 2021
Rabu, 28 Oktober 2020 12:14
Alasan anak lebih aman belajar dari rumah selama pandemi COVID-19
Kamis, 24 September 2020 17:15
Bukan karena sektor ekonomi, Erick ungkap alasan pemerintah tidak "lockdown"
Selasa, 15 September 2020 14:35
DKPP: Jangan goda pemilih dengan alasan pandemi COVID-19
Jumat, 7 Agustus 2020 11:49
LSI temukan lima alasan 5 Juni warga bisa kerja kembali normal
Sabtu, 30 Mei 2020 18:18
Kapolri jelaskan alasan penerbitan maklumat untuk cegah penyebaran COVID-19
Kamis, 26 Maret 2020 17:45