Jayapura (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua, menyebutkan mulai 2025 retribusi daerah mulai dikelola oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Minggu, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi guna menyiapkan aturan agar dalam memungut retribusi, setiap OPD bisa mengikuti regulasi yang ditetapkan.
"Jadi kami sudah bersepakat total Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus retribusi yang dikelola OPD pada 2025 sebesar Rp15 miliar," katanya.
Menurut Awi, sementara Bapenda sendiri pada 2025 hanya mengelola pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Terkait itu kami sudah melakukan sosialisasi kepada setiap OPD yang akan mengelola retribusi terkait bagaimana menyiapkan fasilitas pelayanan dan setelah itu baru ada pungutan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya berharap supaya target retribusi daerah pada 2025 yang telah dihitung oleh OPD dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tetapi juga setiap OPD yang akan melakukan pungutan harus mempunyai database seperti retribusi persampahan maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura harus mempunyai data terkait itu," katanya lagi.
Dia menambahkan kemudian setiap OPD juga harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pelayanan terkait pungutan retribusi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Minggu, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi guna menyiapkan aturan agar dalam memungut retribusi, setiap OPD bisa mengikuti regulasi yang ditetapkan.
"Jadi kami sudah bersepakat total Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus retribusi yang dikelola OPD pada 2025 sebesar Rp15 miliar," katanya.
Menurut Awi, sementara Bapenda sendiri pada 2025 hanya mengelola pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Terkait itu kami sudah melakukan sosialisasi kepada setiap OPD yang akan mengelola retribusi terkait bagaimana menyiapkan fasilitas pelayanan dan setelah itu baru ada pungutan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya berharap supaya target retribusi daerah pada 2025 yang telah dihitung oleh OPD dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tetapi juga setiap OPD yang akan melakukan pungutan harus mempunyai database seperti retribusi persampahan maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura harus mempunyai data terkait itu," katanya lagi.
Dia menambahkan kemudian setiap OPD juga harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pelayanan terkait pungutan retribusi.