Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebutkan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 wajib memperhatikan tata kelola kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di daerah.

"Semoga melalui forum ini kita dapat menghimpun berbagai masukan serta saran untuk kepentingan dalam pemenuhan kebutuhan data pembangunan daerah," ujar Asisten 1 Sekda Semuel Rumaikeuw mewakili Pj Bupati Sofia Bonsapia membuka forum diskusi grup tata kelola lingkungan hidup di Biak,Selasa.

Menurut dia, dengan adanya forum diskusi grup keempat tentang kajian lingkungan hidup strategis masuk dalam RPJPD diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJPD 2025-2045 guna menjaga keberlangsungan sumber daya alam.

"Bahkan, KLHS ini menjamin keselamatan dan kesejahteraan serta mutu hidup generasi muda Biak Numfor," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS disebutkan bahwa kajian lingkungan hidup strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, serta untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan rencana kebijakan program.

Menurut dia, proses penyusunan RPJPD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif atau risiko pelaksanaan terhadap kondisi lingkungan hidup agar kompleksitas permasalahan pembangunan yang dijalankan bisa terlaksana dengan lancar.

Sebelumnya, Asisten II Sekda Biak Otto PH Wanggai berharap kajian lingkungan hidup strategis dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

"RPJPD 2025-2045 yang berorientasi pada kajian lingkungan hidup strategis senantiasa berpihak kepada masyarakat," ujarnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025