Sentani (ANTARA) - Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi melakukan konsolidasi pengusulan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dari jalur otonomi khusus atau adat.
Konsolidasi yang dihadiri para calon anggota DPRP jalur Otsus dari lima daerah, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya berlangsung di Kediaman Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi di Angkasa, Jalan Pasir VI, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Daniel Toto mengatakan organisasi telah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0009101.AH.01.07 tahun 2023.
Selain itu, ada pula Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Nomor: 226/69/2023.
"Organisasi ini secara resmi dapat mengeluarkan rekomendasi usulan calon anggota DPRP jalur Otsus karena pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 106 Pasal 53 ayat 2 menyatakan bahwa yang dapat mengeluarkan rekomendasi atau surat keterangan adalah organisasi yang diakui pemerintah," katanya
Menurut Daniel, konsolidasi terhadap calon anggota DPRP jalur Otsus untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam tahapan penjaringan dan seleksi.
"Konsolidasi diberikan kepada calon dari lima daerah wilayah Tabi, yakni Kabupaten Mamberamo, Sarmi, Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura," ujarnya.
Dia meminta kepada calon yang memperoleh rekomendasi dari organisasi ini supaya memperhatikan persyaratan sesuai aturan sehingga dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Kami harap persyaratan diperhatikan baik supaya tidak diskualifikasi karena kekurangan satu berkas dalam proses pendaftaran," katanya.
Daniel menambahkan surat persyaratan yang harus diperhatikan adalah SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan umum, surat kesehatan jiwa dan lain sebagainya dilengkapi supaya panitia seleksi tidak mendiskualifikasi calon.
"Kami mohon calon anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus untuk mempersiapkan diri dengan baik dan jangan menganggap remeh karena berakibat fatal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan sesuai aturan maka organisasi yang telah diakui pemerintah dengan legalitas hukum bisa mengusulkan calon anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus.
"Kami berharap setiap calon yang diusulkan oleh organisasi adat yang sah memiliki kredibilitas yang baik sehingga ketika ditetapkan akan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua, khususnya wilayah Tabi,” katanya.
Kursi DPRP jalur Otsus atau adat periode 2024–2029 berjumlah 11 kursi, sementara kursi DPRK Kabupaten Mamberamo Raya ada 5 kursi, Sarmi 5 kursi, Kabupaten Jayapura 8 kursi, Keerom 5 Kursi, dan Kota Jayapura 9 kursi.
Panitia seleksi calon anggota DRPK dan DPRP jalur Otsus akan dilantik pada Senin, 9 September 2024, oleh Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong.
Konsolidasi yang dihadiri para calon anggota DPRP jalur Otsus dari lima daerah, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya berlangsung di Kediaman Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi di Angkasa, Jalan Pasir VI, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Daniel Toto mengatakan organisasi telah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0009101.AH.01.07 tahun 2023.
Selain itu, ada pula Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Nomor: 226/69/2023.
"Organisasi ini secara resmi dapat mengeluarkan rekomendasi usulan calon anggota DPRP jalur Otsus karena pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 106 Pasal 53 ayat 2 menyatakan bahwa yang dapat mengeluarkan rekomendasi atau surat keterangan adalah organisasi yang diakui pemerintah," katanya
Menurut Daniel, konsolidasi terhadap calon anggota DPRP jalur Otsus untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam tahapan penjaringan dan seleksi.
"Konsolidasi diberikan kepada calon dari lima daerah wilayah Tabi, yakni Kabupaten Mamberamo, Sarmi, Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura," ujarnya.
Dia meminta kepada calon yang memperoleh rekomendasi dari organisasi ini supaya memperhatikan persyaratan sesuai aturan sehingga dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Kami harap persyaratan diperhatikan baik supaya tidak diskualifikasi karena kekurangan satu berkas dalam proses pendaftaran," katanya.
Daniel menambahkan surat persyaratan yang harus diperhatikan adalah SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan umum, surat kesehatan jiwa dan lain sebagainya dilengkapi supaya panitia seleksi tidak mendiskualifikasi calon.
"Kami mohon calon anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus untuk mempersiapkan diri dengan baik dan jangan menganggap remeh karena berakibat fatal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan sesuai aturan maka organisasi yang telah diakui pemerintah dengan legalitas hukum bisa mengusulkan calon anggota DPRP dan DPRK jalur Otsus.
"Kami berharap setiap calon yang diusulkan oleh organisasi adat yang sah memiliki kredibilitas yang baik sehingga ketika ditetapkan akan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua, khususnya wilayah Tabi,” katanya.
Kursi DPRP jalur Otsus atau adat periode 2024–2029 berjumlah 11 kursi, sementara kursi DPRK Kabupaten Mamberamo Raya ada 5 kursi, Sarmi 5 kursi, Kabupaten Jayapura 8 kursi, Keerom 5 Kursi, dan Kota Jayapura 9 kursi.
Panitia seleksi calon anggota DRPK dan DPRP jalur Otsus akan dilantik pada Senin, 9 September 2024, oleh Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong.