Jayapura (ANTARA) - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jayapura, Papua menyebut hingga September 2024 realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp65 miliar atau 78 persen dari target sebesar Rp83,9 miliar.

Kepala UPPD Samsat Jayapura Dian Anggraini di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya bersama jasa raharja dan Polda Papua hingga kini gencar melakukan sosialisasi dan imbauan serta melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor.

"Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung 20 September hingga 21 Oktober 2024," katanya.

Menurut Dian, program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat.

"Program tersebut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kami meyakini program ini akan dimanfaatkan sebanyak 200 ribu objek pajak pada tahun ini," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor target penerimaan sebesar Rp83,9 miliar bisa tercapai.

Dia menambahkan menambahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Jayapura terkait pembayaran pajak, pihaknya telah menyiapkan layanan jemput pajak online atau samsat jempol sehingga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kepala Operasional Jasa Raharja Cabang Papua Yoga Mambrasar mengatakan pihaknya mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi pajak kendaraan dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak.

"Dengan membayar pajak di samsat maka dana itu akan dihimpun dan jika terjadi kecelakaan maka dana itu juga yang digunakan untuk membiayai warga yang terkena musibah kecelakaan," katanya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024