Jayapura (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI melakukan peningkatan kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan kemudahan berusaha pemerintah daerah, yang berlangsung di Kota Jayapura, Papua, Kamis.
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM Septiria Christina di Jayapura, Kamis, mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah merupakan amanat yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam konteks ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berperan penting menyelenggarakan manajemen perizinan yang tepat, terintegrasi, transparan, efisien dan akuntabel," katanya.
Menurut Christina, hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang kondusif.
"Karena ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong yang mengamanatkan reformasi dalam pelayanan publik dalam hal perizinan berusaha," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah peningkatan kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah akan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke mal pelayanan publik Kota Jayapura.
"Dalam kunjungan lapangan akan melihat apa saja inovasi yang telah dilakukan DPMPTSP Kota Jayapura untuk mempermudah masyarakat dalam hal memberikan kepastian hukum dan mempercepat pelayanan perizinan," katanya lagi.
Dia menambahkan kegiatan tersebut telah dilaksanakan selama dua hari yang diikuti oleh DPMPTSP Merauke, Papua, Maluku dan Maluku Tenggara Barat.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan dan inovasi guna meningkatkan pelayanan dalam hal pengelolaan DPMPTSP, koordinasi antara organisasi perangkat daerah serta pelayanan perizinan terintegrasi di daerah masing-masing.
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM Septiria Christina di Jayapura, Kamis, mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah merupakan amanat yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam konteks ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berperan penting menyelenggarakan manajemen perizinan yang tepat, terintegrasi, transparan, efisien dan akuntabel," katanya.
Menurut Christina, hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang kondusif.
"Karena ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong yang mengamanatkan reformasi dalam pelayanan publik dalam hal perizinan berusaha," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah peningkatan kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah akan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke mal pelayanan publik Kota Jayapura.
"Dalam kunjungan lapangan akan melihat apa saja inovasi yang telah dilakukan DPMPTSP Kota Jayapura untuk mempermudah masyarakat dalam hal memberikan kepastian hukum dan mempercepat pelayanan perizinan," katanya lagi.
Dia menambahkan kegiatan tersebut telah dilaksanakan selama dua hari yang diikuti oleh DPMPTSP Merauke, Papua, Maluku dan Maluku Tenggara Barat.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan dan inovasi guna meningkatkan pelayanan dalam hal pengelolaan DPMPTSP, koordinasi antara organisasi perangkat daerah serta pelayanan perizinan terintegrasi di daerah masing-masing.